Berita Nasional

Menpan RB, Tjahjo Kumolo Larang Semua Instansi Pemerintah Rekrut Honorer

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LEWATI SUNGAI - Dokumentasi Andik Santoso, guru honorer yang mengajar di SDN Jipurapah 2, Dusun Kedung Dendeng, Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Bisa diangkat jadi CPNS dan PPPK

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

Baca juga: Jokowi Kesal, RI Tekor Rp 7 Triliun Gegara Impor Barang Ini

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, saat dihubungi Kompas.com.

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Seleksi ini akan doberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum. Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Berita Nasional Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menpan RB Larang Semua Instansi Pemerintah Rekrut Honorer