Berita Lembata

Besok, Saksi Mahkota Kasus Korupsi Awololong Lembata Diperiksa Hakim Tipikor

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera) Kupang bertemu dengan jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT.

Laporan Reporter Kontributor TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Sidang kasus dugaan korupsi proyek wisata di Pulau Awololong, Kabupaten Lembata merugikan keuangan negara Rp 1.446.891.718,27 dilanjutkan besok, Jumat 28 Januari 2022.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTT akan menghadirkan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kupang. Saksi mahkota adalah ketiga terdakwa yang akan diperiksa sebagai saksi.

Kasus proyek ini menyeret tiga orang terdakwa. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Silvester Samun, kontraktor pelaksana PT. Bahana Krida Nusantara, Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto, SE, dan Middo Arianto Boru, ST konsultan perencana, konsultan pengawas dan membantu dalam peki erjaan.

Demikian dikatakan Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli, diperoleh dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tip, SH.

Baca juga: Juprians Lamabelawa Mundur dari Keanggotaan dan Pengurus Partai Demokrat Lembata

"Mereka (para terdakwa) saling jadi saksi untuk terdakwa lain," kata Emanuel, mengulangi informasi yang ia dapat dari JPU, Rabu 26 Januari 2022.

Emanuel berkata, soal status pengguna anggaran (PA), Apolonaris Mayan, S.Pd alias Apol Mayan bisa berpotensi jadi tersangka. Meski itu merupakan kewenangan penyidik.

"Bisa jadi tersangka, makanya kita lihat lagi fakta hukum dan alat bukti lainnya dalam sidang, karena baru awal riksa (pemeriksaan). Kekuatan alat bukti dan fakta utuhnya, ya di sidang," jelas Hendrik Tip kepada Koordinator Amppera Kupang.

Hal itu diperkuat dalam pembacaan dakwaan sebelumnya bahwa Apolonaris Mayan, S.Pd alias Apol Mayan selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata dan pengguna anggaran disebut sebanyak tujuh puluh lima (75) kali dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perk.: PDS - 3/N.3.22/Ft.1/10/2021.

Baca juga: Gara-gara Perkara Tanah, Bengkel Motor Depan Mapolres Lembata Dibongkar

Dijelaskan dalam surat dakwaan bahwa dari uang pekerjaan perencanaan teknis pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong yang diterima Middo Arianto Boru, ST juga telah memperkaya orang lain yakni Apolonaris Mayan, S.Pd.

Middo memperkaya Apolonaris Mayan sejumlah Rp 9 juta diserahkan pada bulan September 2018. Sebelumya Apolonaris Mayan, S.Pd juga menerima bantuan biaya tiket dan uang pulsa sejumlah Rp3,1 juta, sehingga total yang dinikmati sebesar Rp12,1 juta.

Lebih lanjut Hendrik Tip menginformasikan bahwa ketiga terdakwa akan mengembalikan kerugian keuangan negara

"Infonya mereka mau kembalikan uang kerugian negara. Moga-moga selasa mereka serahkan di depan persidangan," tulis Hendrik.

Baca juga: Lapas Lembata Optimis Raih Predikat WBK Tahun 2022

Meski mengembalikan kerugian negara, terdakwa tidak belum tentu divonis bebas.

"Itu (pengembalian kerugian keuangan negara) sebagai pertimbangan bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan. Kalau secara hukum, perbuatan mereka sudah terbukti dan mereka mengakui ada kerugian keuangan negara. Kalau bebas tidak," jelas Hendrik Tip.

JPU Hendrik Tip menyarankan agar membaca Pasal 4 UU Tipikor dan Pasal 18 UU Tipikor. Sebab, kata dia, semua dijelaskan dalam pasal tersebut.

" Saya berharap, dari tim pengacara konsisten untuk setorkan pengembalian kerugian negara dari para terdakwa pada sidang nanti," harap Hendrik.

Baca juga: Bupati Lembata Tetapkan 12 Desa dan Tiga Kampung Wisata

Ia mengatakan, sidang sering tunda karena Ketua Majelis Hakim sakit. Sidang seharusnya dilaksanakan, Selasa 25 Januari 2022 juga batal karena gangguan jaringan,s ehingga ditunda ke Jumat pagi.

Setelah pemeriksaaan saksi mahkota dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dari BPKP, ahli dari Poltek dan ahli dari LKPP.

Berita Lembata lainnya