Berita NTT

Kemenkumham NTT Harmonisasi 5 Ranperda Kabupaten Sikka, Seluruhnya Dinyatakan Harmonis

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKDA SIKKA, KETUA DPRD SIKKA DAN TIM POSE BERSAMA KAKANWIL KEMENHUKHAM NTT

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Sikka dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (10/10/2022).

Sebelum memulai proses pengharmonisasian, acara yang berlangsung di Ruang Multi Fungsi ini terlebih dahulu dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. Turut hadir Sekda Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera dan Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Donatus David beserta jajaran masing-masing.

“Pemda dan DPRD Kabupaten Sikka sudah sejak lama melibatkan Perancang Kantor Wilayah dalam penyusunan peraturan daerah. Perancang harus dilibatkan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat memang berkualitas dan dapat diimplementasikan,” ujar Marciana didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni dalam keterangan pers kepada TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Selasa, 11 Oktober 2022 pagi.

Baca juga: Usia 23 Tahun Otonomi Lembata, Thomas Ata Ladjar Luncurkan Buku Monumental Lembata

Menurut Marciana, pelibatan Perancang dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan amanat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

 

Dengan demikian, Pemda dan DPRD Kabupaten Sikka selama ini telah taat asas melaksanakan perintah Undang-Undang tersebut.

“Undang-Undang juga mengamanatkan bahwa proses pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi ranperda dilakukan oleh Kementerian yang membawahi bidang hukum yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah di daerah,” imbuhnya.

Mulai tahun ini, lanjut Marciana, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tidak hanya dilakukan terhadap ranperda tetapi juga rancangan peraturan kepala daerah (perkada). 

Baca juga: Nyaris Tabrak Polantas, Seorang Pemuda di Manggarai Timur Digiring ke Mapolres

Baik dari aspek prosedural, substansi, maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Tanpa melewati proses tersebut, maka perkada dapat dikatakan cacat demi hukum.

Sekda Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera mengatakan, kelima raperda yang kini diharmonisasi sebelumnya telah melalui beberapa tahapan proses. Mulai dari proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan di DPRD.

Melalui tahapan pengharmonisasian, seluruh raperda yang terdiri dari 3 raperda inisiatif DPRD dan 2 raperda inisiatif pemerintah diharapkan telah tertib secara administrasi, kewenangan, proses, dan substansi.

“Kami berharap Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham NTT dapat membantu kami menelaah secara baik dalam proses harmonisasi sehingga penetapan raperda berjalan lancar, cepat dan efektif untuk mewujudkan tingkat kesejahteraan serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan pemerintahan daerah,” paparnya.

Baca juga: Bukan Hanya di Labuan Bajo, Komodo Juga Ada di Ngada, Flores Utara, Ini Keunikannya! Tips Berwisata

Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Donatus David menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil dan Tim Perancang atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPRD dan Kanwil Kemenkumham NTT sejak 2019 lalu.

Adapun kelima raperda yang kini dilakukan pengharmonisasian yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Selanjutnya, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni mempersilakan para Ketua Pansus untuk menyampaikan dinamika pembahasan masing-masing raperda.

Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian hasil telaah konsepsi kelima raperda. Berdasarkan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, kelima raperda dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi dan teknik. Rapat kemudian ditutup oleh Kakanwil setelah dilakukan penandatanganan berita acara dan surat selesai harmonisasi.

Berita NTT Lainnya