Berita Manggarai Barat

Kanwil Kemenkumham NTT Jamin Perlindungan Hukum KI Bagi Masyarakat di Manggarai Barat

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone di Labuan Bajo, Manggarai Barat

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur atau Kanwil Kemenkumham NTT, menjamin perlindungan hukum atas kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki masyarakat NTT.

Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual bertempat di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Manggarai Barat. Senin 14 November
2022.

Peserta kegiatan merupakan pelaku UMKM, pekerja seni, pelajar, mahasiswa, serta dinas dan perbankan terkait di Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam kegiatan itu peserta diberikan pemahaman akan pentingnya kekayaan intelektual baik itu berupa merek, cipta, indikasi geografis, paten, rahasia dagang, desain industri dan tata letak sirkuit terpadu

Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone mengatakan, tingginya potensi ekonomi atas kekayaan intelektual personal dan komunal di NTT, perlu dibarengi dengan perlindungan Hukum yang baik.

 

Baca juga: Upacara Hari Pahlawan di Rutan Maumere, Menteri Risma Ajak Hargai Jasa Pahlawan

Menurut Marciana, dengan ditetapkannya Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super premium tentunya memunculkan banyak permasalahan terhadap kekayaan intelektual.

"Berdasarkan pengamatan tim Kemenkumham NTT masih ditemukan maraknya peredaran produk palsu khususnya fashion, masih ditemukan juga pelaku usaha yang belum memahami pentingnya perlindungan KI," ujarnya.

Karenanya, Kemenkumham NTT hadir untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual baik yang dimiliki perseroan maupun masyarakat, serta mempertahankan kebudayaan masyarakat sebagai karakteristik dan ciri khas suatu daerah.

Marciana mengatakan, saat ini pihaknya juga aktif mendorong produk dalam negeri dan UMKM dalam upaya menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI).

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat atas penetapan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan kekayaan intelektual.

Melalui Perda ini menurutnya, dapat mendorong upaya advokasi bagi pelaku UMKM dalam melindungi karya ciptanya.

"Melalui kegiatan ini saya harapkan dapat terwujud sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual, serta mengatasi masalah perlindungan kekayaan intelektual terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual di daerah," pungkasnya.

Berita Manggarai Barat Lainnya