Berita Sikka

Mantan Kades di Sikka yang Bunuh Ipar Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istri Korban Tidak Puas

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUASANA SIDANG - Suasa sidang putusan perkara pidana pembunuhan yang melibatkan mantan Kepala Desa Nele Urung, Julius Welung di Pengadilan Negeri Maumere di Sikka, 19 Desember 2022.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Julius Welung, terdakwa kasus pembunuhan terhadap ipar kandungnya sendiri yang juga merupakan mantan Kepala Desa Nele Urung, Kecamatan Nele, Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur divonis 20 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere, Senin, 19 Desember 2022 di ruang sidang Pengadilan Negeri Maumere dihadiri oleh istri korban, istri Julius Welung yang merupakan saudari kandung korban dan juga keluarga korban.

Untuk diketahui, Julius Welung menikam Heribertus Erihans Daru, yang merupakan ipar kandungnya sendiri pada Selasa (10/05/2022) sekitar pukul 18.30 WITA di rumah korban di Bebeng RT/RW 029/005, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Didampingi TRUK F, Keluarga Korban Desak APH Sikka Tuntaskan Kasus Pembunuhan Mantan Kades

 

Maria Huberta Hurek, istri korban kepada wartawan menyebutkan tidak puas dengan putusan pengadilan yang memvonis pembunuh suaminya dengan putusan 20 tahun penjara.

"Saya tidak puas, karena suami saya tidak ada salah apa-apa dengan dia tapi sebagai warga negara Indonesia, saya tidak puas tapi harus tetap terima putusan mau bagaimanapun saya tetap terima tapi secara hati nurani, saya tidak terima, saya mau dia dihukum seumur hidup," ujar Maria sambil berlinang air mata.

Meskipun secara hati nurani tidak bisa menerima putusan pengadilan, Maria mengaku tidak akan menempuh jalur hukum selanjutnya yakni banding karena kesulitan ekonomi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jubair menyebutkan terkait putusan hakim tersebut, dirinya selaku JPU harus meminta petunjuk pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Sikka.

"Sesuai SOP kami, kami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib meminta petunjuk pimpinan atas putusan tersebut," kata Jubair.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Pembunuhan di Golewa, Seorang Pria Tewas, Ini Penjelasan Kapolres Ngada

Majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere memvonis Julius Welung dengan pasal 340 KUHP delik pembunuhan berencana.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (KPU) dalam tuntutannya, menuntut Julius Welung dengan 18 tahun penjara.

Berita Sikka lainnya