Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Mantan Direktur Utama Bank NTT, Izak Edward Rihi menggugat Gubernur NTT, para bupati/Walikota Kupang dan para pemegang senilai Rp 64,6 Miliar di Pengadilan Kelas Negeri Kelas IA Kupang, Rabu 4 Januari 2023.
Sidang perdana perkara 309/Pdt.G/2022/PN tersebut dimulai dengan agenda mediasi bagi pihak penggugat dan tergugat. Hadir dalam persidangan tersebut, penggugat, Izak Edward Rihi didampingi kuasa hukumnya, Edward Fanggidae.
Para tergugat yang hadir yakni kuasa hukum Gubernur NTT, Bupati Manggarai Timur, Bupati TTS, Bupati Belu, Bupati Lembata, Bupati Alor, dan kuasa hukum PT BPD NTT. Pihak tergugat yang tidak hadir yakni Bupati Kupang, Walikota Kupang, Bupati Sumba Timur, Bupati Sumba Barat, Bupati Rote Ndao.
Kemudian Bupati Timor Tengah Utara, Bupati Sumba Barat Daya, Bupati Manggarai, Bupati Manggarai Barat, Bupati Nagekeo, Bupati Sumba Tengah, Bupati Flores Timur, Bupati Sabu Raijua, Bupati Ende, Bupati Malaka, Bupati Sikka, da Bupati Ngada.
Para pemegang saham yang tidak hadir yakni Johan Christian Tallo, Charles Amos Corputty, Nyonya Sofia Willa Huly-Radja, ahli waris lm. Luther Oktovianus Wila Huky, Nyonya Sherley Cicilia Wila Huky,ahli waris Alm. Luther Oktovianus Wila Huky, Djami Maxsim Wila Huki, dan Nyonya Febiyanti.
Baca juga: Selama 2022, BMKG Kupang Catat 3.982 Gempa Bumi Guncang NTT
Melihat kondisi sebagian besar tergugat tidak hadir, maka majelis hakim memutuskan agar persidangan lanjutan dengan agenda Mediasi ditunda pada 1 Februari 2023.
Majelis Hakim menegaskan bahwa penundaan persidangan pada 1 Februari 2023 uuntuk pihak tergugat yang telah hadir, sedangkan bagi penggugat dan tergugat yang telah hadir, jadwal mediasi pada persidangan berikutnya termasuk undangan resmi. *