Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Asti Dhema
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG- Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra) melakukan 192 tindakan atas pelanggaran Bea Cukai sepanjang tahun 2022 di NTT.
Dari 192 penindakan pelanggaran Kepabeanan sebanyak 106 dan Cukai sebanyak 86 dengan nilai barang Rp 1. 898.424.599 serta potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 676.965.367.
Adapun pelanggaran Kepabeaan yang ditindak selama 2022 yakni pembawaan uang tunai melebihi ketentuan tanpa pemberitahuan, tidak memberitahukan barang dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta penyelundupan produk Crude Palm Oil (CPO).
Pelanggaran Cukai yang ditindak sepanjang 2022 yakni Barang Kena Cukai (BKC) tidak dilekat pita cukai, kemudian ada pula pelanggaran pita cukai tidak dilekati sesuai peruntukan serta adanya perekatan pita cukai palsu.
"Sampai dengan Desember 2022 dari aspek Kepabeanan telah dilakukan dua penindakan Kapabeaan berupa penyelundupan barang berupa kendaraan roda empat dan pembawaan mesin motor kondisi bekas," ungkap Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Bali Nusra, Saut Mulia pada Kamis, 5 Januari 2023.
Baca juga: 3 Kabupaten di NTT Dapat Dana Insentif Daerah, Catur Ariyanto Widodo: Memiliki Kinerja Baik
Sedangkan dari sektor cukai pada Desember 2022 telah dilakukan dua penindakan di bidang cukai dengan pelanggaran utama berupa BKC yang tidak dilekati pita cukai dengan nilai barang Rp 1.898.424.599 serta potensi kerugian sebesar Rp 676.965.367.
Sementara Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat dengan NPP yaitu nota yang dibuat oleh pejabat kepada importir sebagai pemberitahuan atas penolakan pengajuan pemberitahuan pabean hanya 2 tindakan sampai dengan Desember 2022. *