Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG- Kasus penembakan oleh oknum anggota polisi kembali terjadi. Seorang anggota Polres Sumba Barat, Briptu ER alias Erwin menembak warga sipil Fernandus Lango Bili alias Lango, Sabtu 6 Januari 2023 sekitar pukul 00.15 Wita.
Penembakan itu terjadi pada saat pelaku dan korban mengikuti acara ulang tahun di salah satu rumah warga di Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Kasus penembakan tersebut telah diproses dengan nomor laporan polisi : LP/ B/ 05/I/2023/SPKT/ POLRES SUMBA BARAT/ POLDA NTT Tanggal 7 Januari 2023.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. menjelaskan kronologi kejadian bermula dari pelaku Briptu ER bersama beberapa rekannya antara lain termasuk korban sedang berkumpul di di rumah milik orangtua dari salah satu rekannya JMRJ alias Femi untuk merayakan ulang tahunnya alias lokasi kejadian pada Jumat 6 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.
Kemudian sekitar pukul 00.15 Wita, korban Lango Bili mengangkat ponselnya sambil bercermin muka di dalam ponsel. Menyaksikan kejadian itu, Briptu ER langsung menegur sambil bercanda dengan kalimat "kau macam perempuan saja". Dalam kondisi sadar,
Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Mahasiswa Asal Sumba Barat di Lembata, Diduga Miliki Narkoba
Briptu ER langsung mengambil sebuah pucuk senjata api jenis Pistol HS-9 Kaliber 9,9 MM dan langsung mengarah ke perut korban. Senjata itu meledak sebanyak satu kali mengenai perut bagian kanannya hingga membuat korban langsung tersandar di sofa.
Kejadian itu membuat pelaku panik lalu bersama dengan para saksi membawa korban ke Rumah Sakit Lende Moripa namun kondisi korban kritis membuat nyawanya tidak tertolong hingga meninggal dunia pukul 01.00 Wita.
Atas perbuatannya, oknum Briptu ER dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 359 KUHP terkait Pembunuhan, Penganiayaan Berat, dan Kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penggunaan Senpi
Ariasandy menegaskan terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedural (SOP).
Baca juga: Hanya Kabupaten Sikka, Sumba Barat dan Sumba Timur dapat Dana Insentif Daerah Periode II
"Senpi bagi anggota Polri yang berwenang menggunakannya harus memakainya saat kepentingan dinas, sedangkan di luar itu tidak boleh dipergunakan apapun alasannya," tegas Ariasandy.
Apabila anggota Polri yang memegang senpi melanggar ketentuan dan tidak sesuai SOP maka akan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. *