Berita NTT

Polisi Tembak Warga di NTT, Kabid Humas Polda NTT: Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI PEJELASAN - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK memberikan keterangan soal kasus polisi tembak warga di SUmba Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy menjelaskan Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Brigadir Satu (Briptu) ER sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Ferdinandus Lango Bili (27).

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Brigadir Satu (Briptu) ER sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Ferdinandus Lango Bili (27).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy membenarkan hal itu.

"Ya, Briptu ER ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Ariasandy kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023) siang dikutip TRIBUNFLORES.COM dari Kompas.Com.

Menurut Ariasandy, penetapan status tersangka itu setelah aparat Kepolisian Resor Sumba Barat melakukan gelar perkara.

Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Warga saat Acara Ulang Tahun di NTT, Korban Meninggal Dunia

 

"Hasil gelar perkara disepakati bahwa oknum anggota ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ariasandy.

Usai ditetapkan tersangka, Briptu ER langsung ditahan di sel khusus Markas Polres Sumba Barat.

Ia dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu, kata Arisandy, memuat tentang pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Untuk ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Ariasandy.

Selain sanksi pidana, ada sejumlah sanksi internal polisi yang akan diterapkan kepada Briptu ER.

Baca juga: Cerita Polisi di NTT, Manfaatkan Waktu Luang Bertani Cabai, Raup Untung Jutaan Rupiah Usai Panen

Sebab, saat kejadian, Briptu ER tidak sedang melaksanakan tugas dan melakukan tindakan penyalahgunaan senjata api.

Selain menahan Briptu ER, aparat Polres Sumba Timur juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api jenis pistol HS-9 kaliber 9,9 milimeter berwarna hitam dengan nomor seri H 258222, selongsong peluru dan sebuah magazen.

Sebelumnya diberitakan, Ferdinandus Lango Bili (27), warga Kampung Baku, Kelurahan Wolabaku, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas tertembak pistol milik salah satu anggota Polres Sumba Barat, Brigadir Satu (Briptu) ER.

"Kejadiannya Sabtu (7/1/2023) subuh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Minggu (8/1/2023) siang.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, anggota Polres Sumba Barat Briptu ER alias Erwin menembak mati Ferdinandus Lango Bili (27) menggunakan senjata api.

Peristiwa itu terjadi saat perayaan ulang tahun JMRJ alias Femi, teman pelaku dan korban, di Kelurahan Wailiang Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat, Sabtu 7 Januari 2023 pukul 00.15.

Jenazah Ferdinandus Lango Bili telah disemayamkan di rumah orang tuanya Kampung Wolabaku, Kelurahan Weekarou, Kecamatan Loli.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy SIK menjelaskan kronologi.

Menurut Ariasandy, kejadian berawal saat pelaku dan korban mengikuti acara ulang tahun JMRJ alias Femi di Kelurahan Wailiang, Kota Waikabubak, Jumat 6 Januari 2023 pukul 22.00 Wita.

Pada Sabtu 7 Januari pukul 00.15 Wita, korban Ferdinandus Lango Bili mengangkat ponselnya sambil bercermin muka.

Melihat hal itu, pelaku Briptu ER langsung menegur. "Kau macam perempuan saja," canda Briptu ER kepada Ferdinandus Lango Bili.

Sejurus kemudian, Briptu ER mengambil senjata api jenis Pistol HS-9 Kaliber 9,9 MM dan langsung mengarahkan ke perut korban Ferdinandus Lango Bili.

Senjata meledak sebanyak satu kali mengenai perut bagian kanannya hingga membuat korban langsung tersandar di sofa.

Briptu ER panik lalu bersama dengan para saksi membawa korban ke Rumah Sakit Lende Moripa. Kondisi korban Ferdinandus Lango Bili kritis.

Pada pukul 01.00 Wita, Ferdinandus Lango Bili mengghembuskan napas terakhir.

Menurut Ariasandy, perbuatan Briptu ER dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 359 KUHP terkait pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ariasandy menegaskan penggunaan senjata api oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedural (SOP).

"Senpi bagi anggota Polri yang berwenang menggunakannya harus memakainya saat kepentingan dinas, sedangkan di luar itu tidak boleh dipergunakan apapun alasannya," tegas Ariasandy.

Apabila anggota Polri yang memegang senpi melanggar ketentuan dan tidak sesuai SOP maka akan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sikap Keluarga Korban

Keluarga Ferdinandus Lango Bili (27) mendesak Polres Sumba Barat mengusut tuntas dan proses hukum oknum polisi pelaku penembakan.

Permintaan ini disampaikan perwakilan keluarga Ferdinandus Lango Bili, Daniel Bili, SH saat ditemui di kediamannya Kelurahan Weekarou Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat, Minggu 8 Januari 2023.

Menurut Daniel Bili, keluarga juga meminta Polres Sumba Barat melakukan outopsi terhadap korban penembakan. Hal itu dimaksud untuk mengungkap kasus penembakan itu secara terang benderang.

Sebagai seorang anggota kepolisian menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, kata Daniel Bili, mestinya berhati-hati pada saat memegang atau menggunakan senjata ketika berada bersama masyarakat, apalagi tidak sedang berdinas.

"Sebagai anggota keluarga korban tidak mungkin mendiamkan kasus ini. Kami minta Kapolres Sumba Barat mengusut kasus itu sampai tuntas. Kalau kami mendiamkan justru masyarakat semakin resah, seakan-akan senjata itu sebagai mainan," kata Daniel Bili.

Ia mengatakan, senjata api hanya boleh dipegang anggota kepolisian dan pihak lain yang memiliki izin khusus. Masyarakat umum tidak mungkin memilikinya meskipun secara ekonomi mampu membeli.


"Karena itu, kami keluarga korban mendesak kasus itu harus diproses sampai tuntas."

Ia juga menyampaikan bahwa pada Sabtu 7 Januari 2023 siang, Wakapolres Sumba Barat Kompol Ibrahim, SH bersama jajarannya sudah datang melayat jenazah Ferdinandus Lango Bili.

Wakapolres juga menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga atas peristiwa yang menimpah Ferdinandus Lango Bili.

Secara adat, ia selaku anggota keluarga korban telah menselempangkan selembar kain tenun motif Sumba Barat kepada Wakapolres sembari meminta mengusut kasus ini sampai tuntas. (*).
Sumber Pos Kupang dan Kompas.Com).

Berita NTT lainnya