Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Siti Soleha Oang
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT melakukan uji coba publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD NTT pada Pemilu 2024, Selasa 17 Januari 2024 di Kupang.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, membuka kegiatan yang diikuti partai politik, KPU Kota, Bawaslu provinsi dan media.
Thomas Dohu, mengatakan uji publik dilakukan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, rekan media , maupun perseorangan.
“Melanjuti pasca putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 80/PPU-XX/ dan menindaklanjuti surat Ketua KPU RI Nomor: 51/PL.01.3-SD/05/2023. Kami di minta segera melakukan uji publik terkait rancangan dapil dan alokasi kursi,” kata Thomas.
Baca juga: Pelajar di NTT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Hamili Anak Dibawah Umur
Sesuai ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan KPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan Dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
KPU NTT membuat dua rancangan. Rancangan pertama tidak mengalami perubahan dan rancangan kedua dilakukan perubahan pada nomor Dapil.
“Rancangan satu masih sama dengan pemilihan di tahun 2019, tidak ada perubahan nomor Dapil searah jarum jam. Kemudian untuk rancangan kedua adalah nomor Dapil yang berubah,” ujarnya.
Lodowik Fredrik, anggota KPU Provinsi NTT menambahkan, sesuai dengan poin ke-7 itu dalam penyusunan dapil adalah kesinambungan dengan meingisyaratkan tidak boleh ada perubahan Dapil.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry di NTT 17 Januari 2023, Rute di Flores Hingga Kupang
Tetapi, lanjutnya, untuk alasan tertentu dapat di lakukan antara lain penambahan atau pengurangan jumlah penduduk.
“Kami menyadari dan berterima kasih untuk semua pihak yang dapat memposisikan bagiannya dalam diskusi kali ini. Namun untuk semua pendapat kami tampung dan akan di teruskan kepada KPU RI,” tutupnya.
Rancangan Satu:
Dapil 1: 5 Kursi meliputi Kota Kupang dengan jumlah penduduk 442.281.
Dapil 2 = 7 Kursi meliputi Kabupaten Kupang penduduk 385.460, Rote Ndao 149.317 dan Sabu Raijua 94.330.
Dapil 3 = 10 Kursi meliputi Sumba Timur dengan jumlah penduduk 256.93, Sumba Tengah 88.789, Sumba Barat 149.802 , Sumba Barat Daya (SBD) 268.894.