Berita NTT

KPU NTT Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD NTT.

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU NTT melakukan uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024 di Aula Ballroom Hotel Aston, Selasa 17 Januari 2023.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Siti Soleha Oang

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT melakukan uji coba publik rancangan penataan daerah pemilihan  (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD NTT pada Pemilu 2024, Selasa 17 Januari 2024 di Kupang.

Ketua KPU  NTT, Thomas Dohu, membuka kegiatan  yang diikuti  partai politik, KPU Kota, Bawaslu provinsi dan media.

Thomas Dohu, mengatakan uji publik dilakukan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, rekan media , maupun perseorangan.

“Melanjuti pasca putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 80/PPU-XX/ dan menindaklanjuti surat Ketua KPU RI Nomor: 51/PL.01.3-SD/05/2023. Kami di minta segera melakukan uji publik terkait rancangan dapil dan alokasi kursi,” kata Thomas.

Baca juga: Pelajar di NTT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Hamili Anak Dibawah Umur

Sesuai ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan KPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan Dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

KPU NTT membuat dua  rancangan. Rancangan pertama tidak mengalami perubahan dan rancangan kedua  dilakukan perubahan pada nomor Dapil.

“Rancangan satu  masih sama dengan pemilihan di tahun 2019, tidak ada perubahan nomor Dapil  searah jarum jam. Kemudian untuk rancangan kedua  adalah nomor Dapil yang berubah,” ujarnya.

Lodowik Fredrik, anggota KPU Provinsi NTT menambahkan, sesuai dengan poin ke-7 itu dalam penyusunan dapil adalah kesinambungan dengan meingisyaratkan tidak boleh ada perubahan Dapil.

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry di NTT 17 Januari 2023, Rute di Flores Hingga Kupang

Tetapi, lanjutnya, untuk alasan tertentu dapat di lakukan  antara lain penambahan atau pengurangan jumlah penduduk.

“Kami menyadari dan berterima kasih untuk semua pihak yang dapat memposisikan bagiannya dalam diskusi kali ini. Namun untuk semua pendapat kami tampung dan akan di teruskan kepada KPU RI,” tutupnya.

Rancangan Satu:

Dapil 1:  5 Kursi  meliputi Kota Kupang dengan  jumlah penduduk 442.281.

Dapil 2 = 7 Kursi meliputi Kabupaten Kupang penduduk 385.460, Rote Ndao 149.317 dan Sabu Raijua  94.330.

Dapil 3 = 10 Kursi meliputi Sumba Timur dengan jumlah penduduk  256.93, Sumba Tengah 88.789, Sumba Barat 149.802 , Sumba Barat Daya (SBD)  268.894.

Dapil 4= 10 Kursi meliputi Manggarai Timur dengan jumlah penduduk  277.149, Manggarai  326.737, Manggarai Barat 268.894. 

Dapil  5 = 11 Kursi  mencakup Kabupaten  Ende dengan jumlah penduduk 277.589, Sikka 328.199, Ngada 169.417 dan  Nagekeo 166.030.

Dapil 6 = 8 Kursi meliputi Flores Timur dengan jumlah penduduk  286.044, Lembata 141.534 dan Alor  220.146.

Dapil 7 = 8 Kursi mencakup Kabupaten Belu dengan jumlah penduduk 227.866,  Timor Tengah Utara 268.606, Malaka 197.531. 

Dapil 8 =6 Kursi meliputi Timor Tengah Selatan  dengan jumlah penduduk 471.010.

Rancangan Dua:

Dapil 1: 5  kursi meliputi Kota Kupang dengan jumlah penduduk   442.281.

Dapil 2:  7 kursi  meliputi Kabupaten kupang dengan jumlah penduduk  385.460, Kabupaten Rote Ndao 149.317 dan Sabu Raijua: 94.330

Dapil 3: 6 kursi meliputi  Kabupaten Timor Tengah Selatan: 471.010

Dapil 4 : 8 kursi meliputi Kabupaten Belu dengan jumlah penduduk 227.866,Timor Tengah Utara 268.606 dan Malaka: 197.531.

Dapil 5: 10 kursi  meliputi Sumba Timur  dengan jumlah penduduk 256.931, Sumba Tengah 88.789, Sumba Barat 149.802 dan  SBD: 320.554

Dapil 6: 10 kursi meliputi Kabupaten Manggarai Timur dengan jumlah penduduk  277.149, Manggarai 326.737 dan Manggarai Barat 268.894.

Dapil 7: 11 kursi 11 meliputi Kabupaten Ende dengan jumlah penduduk 277.589, Sikka 328.199, Ngada 169.417 dan  Nagekeo: 166.030.

Dapil 8: 8 kursi 8:  Kabupaten Flores Timur  dengan jumlah penduduk 286.044, Lembata 141.534 dan Alor 220.146.

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News.com