Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur, Iptu Lasarus M. A La'a mengatakan barang bukti Bahan Bakar Minyak ilegal jenis solar sebanyak 1,5 ton sudah dilelang.
"Barang bukti Itu sudah dilelang beberapa waktu lalu. Totalnya ada Rp 5.775.000," ujarnya saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Rabu 25 Januari 2023 pukul 13.50 Wita.
Ia mengatakan, uang hasil lelang sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Flores Timur saat kasus itu dinyatakan naik tahap pada Selasa 24 Januari 2023 kemarin. Barang bukti yang dilimpahkan adalah satu unit mobil pikap hitam yang memuat puluhan jeriken kosong.
"Saat tahap dua itu kita langsung serahkan, artinya itu (uang lelang) juga jadi barang bukti," katanya.
Baca juga: 2 Hari Hilang, Ferdi Valentino Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Panmuti Kupang
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengaku sudah menerima uang lelang beserta barang bukti lainnya dari penyidik Polres Flores Timur.
"Sudah terima. Uang itu kita setor ke khas negara. Ada juga barang bukti berupa satu unit kapal jenis fiber," katanya kepada wartawan di pelataran Kejari Flores Timur.
Menurutnya, pihak penyidik melakukan lelang lantaran carian solar mudah menguap dan terbakar. Sementara para tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas II B Larantuka selama dua puluh hari sebelum diadili di Pengadilan Negeri Larantuka beberapa waktu ke depan.
Baca juga: 895 THL Manggarai Timur yang Kontrak Kerjanya Tidak Diperpanjang Ikut Pelatihan Keterampilan
"Hasil pemeriksaan tersangka dan barang bukti telah memenuhi ketentuan Pasal 137 KUHAP sehingga penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan," tandasnya.
Diketahui, kasus penyelundupan BBM ilegal menyeret empat orang tersangka, salah satunya oknum Polair Lembata berinisial I. Sementara tiga diantaranya yakni, H selaku nahkoda kapal, MEF sebagai agen kapal, dan RK bertugas mengangkut BBM dengan mobil pikap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja uncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News