Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni KM Sangiang 17 Februari 2023, Rute Ambon-Ternate Lengkap Harga Tiket

Editor: Nofri Fuka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KM SANGIANG - Jadwal Kapal Pelni KM Sangiang. Jadwal Kapal Pelni KM Sangiang 17 Februari 2023, Rute Ambon-Ternate Lengkap Harga Tiket.

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Berikut jadwal kapal pelni KM Sangiang 17 Februari 2023 lengkap dengan harga tiket untuk orang dewasa dan bayi.

Jadwal kapal pelni KM Sangiang ini dilansir dari website resmi pelni yakni pelni.co.id pada 5 Februari 2023.

Rute KM Sangiang pada 17 Februari 2023 adalah berangkat dari Ambon menuju Ternate.

Simak selengkapnya, Jadwal Kapal Pelni KM Sangiang 17 Februari 2023, Rute Ambon-Ternate Lengkap Harga Tiket.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau 7-17 Februari 2023, Dari Papua ke Kupang terus ke Maumere

 

1. KM SANGIANG

- Berangkat dari Ambon Jumat 17 Februari 2023 pukul 23.59

- Tiba di Ternate Senin 20 Februari 2023 pukul 20.00

- Lama perjalanan 2 hari 20 jam

- Rute perjalanan transit di Namlea, Sanan, Babang

- Tarif Dewasa (x 1) Rp 280.000

- Tarif Bayi (0-23 Bulan) (x 1) Rp 33.000

2. KM SANGIANG

- Berangkat dari Ambon Jumat 3 Maret 2023 pukul 23.59

- Tiba di Ternate Senin 6 Maret 2023 pukul 20.00

- Lama perjalanan 2 hari 20 jam

- Rute perjalanan transit di Namlea, Sanan, Babang

- Tarif Dewasa (x 1) Rp 280.000

- Tarif Bayi (0-23 Bulan) (x 1) Rp 33.000

3. KM DOROLONDA

- Berangkat dari Ambon Rabu (1/3/2023) pukul 09.00

- Tiba di Ternate Kamis (2/3/2023) pukul 04.00

- Lama perjalanan 19 jam

- Tarif Dewasa (x 1) Rp 200.000

Tarif Bayi (0-23 Bulan) (x 1) Rp 25.000

Syarat Naik Kapal Pelni

Berdasarkan website resmi Pelni.co.id  syarat naik kapal pelni sesuai dengan Surat Edaran Menhub Nomor 83 Tahun 2022.

Adapun update syarat terbaru tersebut telah berlaku sejak 26 Agustus 2022 lalu, sebagai berikut :

1. Usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)

2. WNA 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua

3. Usia 6-18 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua

4. Usia 6-17 tahun dari luar negeri tidak wajib vaksin

5. Kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin.

6. Usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan Vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Berita TRIBUNLORES.COM Lainnya di Google News