Keduanya menggunakan sebuah motor bernomor polisi EB 6045 BR dari arah timur menuju jalan Ahmad Yani Maumere dan ditahan petugas tepatnya di depan kantor Polres Sikka
Diketahui, Kedua anggota DPRD Kabupaten Sikka tersebut antara lain Philips Fransiskus ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Antonius Henderikus Rebu ketua Fraksi Partai Golkar.
Saat ditahan petugas, keduanya beralasan karena terburu-buru hendak mengikuti rapat di kantor DPRD Kabupaten Sikka.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, Philips Fransiskus yang mengendarai motor tersebut tidak ada surat ijin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua, sementara yang dibonceng tidak menggunakan helm.
Salah satu anggota DPRD yang dibonceng pun sempat meminjam helm di salah satu warga, kemudian keduanya melanjutkan perjalanan ke kantor DPRD Kabupaten Sikka
Kepala Satuan Lalulintas Polres Sikka / Kasat Lantas Polres Sikka, AKP Firamuddin saat dikonfirmasi TribunFlores.com membenarkan kajadian tersebut
"Benar adanya, Dua orang anggota DPR tidak menggunakan helm belakang jadi kami arahkan untuk mengambil helm dan sudah dilepas, " ujarnya
Ia menegaskan dalam operasi keselamatan turangga tahun 2023, petugas akan menindak setiap pelanggar dan tidak mengklasifikasi jabatan.
" Kalau untuk pelanggar kita tidak mengklasifikasi jabatan," katanya
Dari data yang himpun TribunFlores.com dari Satuan Lalulintas Polres Sikka terdapat 37 Unit kendaraan yang terjaring dalam operasi keselamatan turangga tahun 2023 antara lain 34 unit roda dua dan 3 unit roda empat.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News