TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- KPP Pratama Maumere melakukan sosialisasi kepada wajib pajak, di Kantor KPP Pratama Maumere, Kamis 16 Februari 2023 terkait pemadanan data NIK dan NPWP.
Agar dapat digunakan sebagai NPWP maka NIK harus valid atau padan dan memastikan bahwa data NIK yang tersimpan dalam sistem DJP sudah sesuai dengan data NIK yang terekam dalam sistem data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP. Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif atau sudah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tindak Kena Pajak (PTKP) wajib untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Agaphilaksmo Adhyarsa ParayudhaN, dari KPP Pratama Maumere, menjelaskan PWP merupakan sarana administrasi apabila Wajib Pajak akan melakukan pembayaran pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau untuk mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Warga di Sikka Senang, KPP Pratama Maumere Layani Penyampaian SPT Tahun 2021 dengan Ramah
Ia menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang HPP) maka NPWP tidak akan lagi digunakan sebagai nomor identitas Wajib Pajak melainkan ke depannya mulai tanggal 1 Januari 2024 akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) khususnya bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
"Ke depannya Wajib Pajak orang pribadi tidak perlu lagi mendaftar untuk mendapat NPWP karena otomatis NIK akan digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," jelas Agaphilaksmo.
Penggabungan NIK dan NPWP merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan satu data Indonesia yang menerapkan nomor identitas tunggal (single identity number) yang terintegrasi dalam pelayanan publik. Wajib Pajak orang pribadi dapat mengecek secara mandiri melalui situs DJP Online apakah NIK nya sudah memiliki status valid dalam sistem DJP.
" Apabila belum valid maka Wajib Pajak dapat melakukan validasi atau pemutakhiran data NIK melalui situs tersebut atau dapat juga meminta asistensi petugas pajak di KPP terdekat. Untuk wilayah Maumere dan sekitarnya, masyarakat dapat mendatangi KPP Pratama Maumere yang terletak di Jalan El Tari Kabupaten Sikka," ungkap Agaphilaksmo.
Baca juga: KPP Pratama Maumere Sosialisai Pajak Bertutur di SMA Katolik Frateran Maumere Sikka
Lanjut Agaphilaksmo, cara pemadanan NIK secara online melalui alamat https://djponline.pajak.go.id merupakan cara yang paling mudah karena bisa dilakukan di manapun sepanjang terhubung dengan jaringan internet. Wajib Pajak melakukan login ke dalam DJP Online namun apabila lupa password, maka dapat dilakukan reset password dengan kode EFIN yang didapat dari KPP.
Selanjutnya setelah login, Wajib Pajak memilih tab profil untuk melihat apakah status NIK sudah valid atau belum valid (perlu dikonfirmasi/perlu dimutakhirkan). Jika belum maka Wajib Pajak tinggal melakukan input nomor NIK sesuai data KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku. Langkah yang cukup simpel dan mudah untuk melakukan pemadanan dan pemutkahiran data NIK dan NPWP.
Penggunaan NIK sebagai NPWP ini kedepannya diharapkan akan dapat mengintegrasikan beberapa layanan publik yang menggunakan NPWP seperti layanan perbankan, layanan ekspor impor, pencairan dana pemerintah, layanan pendirian badan usaha, layanan perizinan berusaha, layanan administrasi kementerian/lembaga dan layanan lain yang mensyaratkan adanya NPWP.
Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, KPP Pratama Maumere siap mendukung penggunaan identitas tunggal untuk seluruh warga negara yang selama ini dicanangkan oleh Pemerintah.
Berita TribunFlores.Com lainnya di Google News