Berita Ngada

KPP Pratama Ende dan KP2KP Bajawa Gelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Ngada, Andreas Paru menyampaikan sambutannya dalam sosialisasi PPS di Aula Kopdit Sangosay Bajawa, 26 Januari 2022.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para wajib pajak di wilayah Kabupaten Ngada di Aula Kopdit Sangosay Bajawa, Rabu sampai Kamis 26-27 Januari 2022. 

Kepala KP2KP Bajawa, Heri Siswanto menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan informasi mengenai latar belakang, manfaat dan juga bagaimana cara untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini.

Dijelaskannya, ada dua jenis wajib pajak sasaran program ini. Pertama, wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah mengikuti program pengampunan pajak namun masih terdapat harta yang diperoleh pada periode 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang tidak atau kurang diungkapkan ketika mengikuti program tersebut.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang memperoleh harta sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020 dan masih memiliki harta tersebut pada tanggal 31 Desember 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

Baca juga: Bupati Ngada Resmikan Pemanfaatan Taman Kartini Bajawa, Ajak Warga Jaga Kebersihan & Patuhi Prokes

"Tujuan utama PPS adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujarnya.

Ia mengatakan, Kanwil DJP Nusa Tenggara dan KPP Pratama Ende juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Ngada atas dukungan dan kerjasama pengamanan penerimaan pajak tahun 2021.

Bupati Kabupaten Ngada, Andreas Paru menyambut baik dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela ini. Untuk itu, dirinya menghimbau agar wajib pajak di Kabupaten Ngada dapat memanfaatkan dan mengikuti program ini dengan baik dan bijak.

"Jadi kejujuran kita dalam membayar pajak sangat membantu pemerintah dan kita sendiri dalam membangun negeri ini. Juga membantu menghadapi serta menanggulangi dampak pandemi yang sangat berat dan berlangsung lama ini. Semoga PPS ini dapat berhasil dengan baik dan berguna bagi kita semua. Saya berharap para Wajib Pajak bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini,” ajaknya.

Baca juga: 2.583 Tenaga Kontrak Diisukan Diberhentikan, Ini Penjelasan Bupati Ngada

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Ende, Agung Trihartanto selaku pemateri memberikan paparan terkait gambaran umum kegiatan PPS yang berlangsung mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Program ini dilatarbelakangi oleh adanya kondisi dimana wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak namun masih terdapat harta yang belum sepenuhnya diungkap.

Ia menegaskan, apabila tidak ada PPS dan harta tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), harta tersebut akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 dengan tarif yang lebih tinggi dibanding ketika mengikuti Program Pengampunan Pajak dan dikenai sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200 persen.

Menurutnya, PPS diharapkan menjadi solusi atas kondisi ini karena menurut UU HPP, wajib pajak yang mengikuti PPS tidak dikenai sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200 persen dan tarif yang ditawarkan juga lebih rendah jikan dibandingkan PP 36 Tahun 2017.

Baca juga: Dua Orang Bendahara Desa Lanamai I di Ngada Divonis Penjara

Selain itu, PPS juga merupakan solusi bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh dalam periode tahun 2016-2020 dan masih dimiliki per 31 Desember 2020.

Apabila tidak ada PPS dan harta tersebut ditemukan oleh DJP, harta tersebut akan dikenai PPh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan dengan tarif yang lebih tinggi dibanding ketika mengikuti PPS dan juga dikenai sanksi administratif.

Halaman
12