TRIBUNFLORES.COM, Ende - Lapas Kelas IIB Ende menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN Maumere). Komitmen kerja sama dilakukan untuk memberikan bantuan hukum kepada pelaku tindak pidana yang kurang mampu di Lapas Ende.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan oleh Kalapas Kelas IIB Ende, Antonius H Jawa Gili bersama Ketua Posbakumadin Maumere, Ignasius Adam Fasi, di ruang kerja Kalapas Ende, Jumat 24 Februari 2023.
Kalapas Ende, Antonius H Jawa Gili mengatakan, kerja sama ini dilaksanakan guna memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu yang menjalani kasus pidana dan mendapat kepastian hukum
Adapun bantuan hukum yang diberikan berupa pendampingan dan dan konsultasi hukum dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia yang menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum gratis agar bisa mengakses keadilan.
Baca juga: Lapas Ende Sumbang 75 Sak Semen untuk Pembangunan Kapela Santo Sebastianus Nanganesa
"Diharapkan dengan kerja sama ini dapat membantu masyarakat kurang mampu yang menjalani proses hukum untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, khususnya bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ende," ujar Kalapas Antonius.
Ketua Posbakumadin Maumere, Ignasius Adam Fasi, juga berharap agar pelaksanaan kerja sama yang telah disepakati bisa terlaksana dengan baik.
Berita TribunFlores.Com lainnya di Google News