Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang disampaikan langsung Gubernur NTT, Viktor Laiskodat beberapa hari lalu menjadi sorotan publik.
Hal itu terkait dengan pelaksanaan KBM di sekolah dimulai pukul 05.00 Wita.
Sontak, kebijakan itu menjadi sorotan publik.
Terkait jam masuk sekolah yang semula jam 5 pagi akhirnya digeser menjadi jam 5.30 pagi.
Baca juga: Kebijakan Gubernur NTT soal KBM di Sekolah Pukul 5 Pagi Dikritik Ketua Komisi X DPR RI
Keputusan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi, S.Pd,.M.Pd. didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera saat melaksanakan jumpa pers terkait kebijakan uji coba jam masuk sekolah untuk SMAN/SMKN di Provinsi NTT, Selasa, 28 Februari 2023 di Lobby Gedung Sasando.
Dikutip dari laman resmi Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, keputusan jam masuk sekolah itu berdasarkan masukan para pengawas kepada Gubernur dan Kepala Sekolah pada hasil sharing pendapat dan rekam jejak akademik, maka diberlakukan jam belajar tambahan.
Kebijakan ini disepakati bersama para Kepala Sekolah SMA dan SMK se-NTT melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja pada Jumat 24 Februari 2023.
Pemprov NTT memutuskan Pertama, jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita digeser menjadi Pukul 05.30 Wita bagi Siswa/i kelas XII tingkat SMA/SMK pada sepuluh sekolah yaitu SMAN 1 Kupang dan SMAN 6 Kupang, SM N 2 Kupang, SMAN 3 Kupang, SMAN 5 Kupang, SMKN 5 Kupang, SMKN 4 Kupang, SMKN 3 Kupang, SMKN 2 Kupang dan SMKN 1 Kupang, hingga dilaksanakan seleksi yang menyisakan dua sekolah unggulan.
Kedua, Pemprov NTT berkerjasama dengan Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Brawijaya, Universitas Hassanudin, Universitas Nusa Cendana, Universitas Timor dan Universitas-unversitas swasta lainnya yang ada di Provinsi NTT untuk melakukan bimbingan bagi Siswa/i.
Baca juga: Gubernur NTT Tidak Mau Cabut Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi
Ketiga, menyiapkan siswa/i untuk bisa bersekolah dalam ikatan kedinasan TNI, POLRI.
Keempat akan dilaksanakan evaluasi secara terus menerus dengan melibatkan para akademisi, praktisi pendidikan serta tokoh agama. Kelima Pemprov NTT akan mengatur lebih lanjut segala kebijakan terkait dengan uji coba jam masuk sekolah untuk SMAN/SMKN di Provinsi ini,” Jelas Kadis P dan K
Lebih lanjut Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi NTT mengungkapkan kebijakan-kebijakan ini untuk menciptakan generasi berintelektual dan berkarakter unggul, disamping itu Pemprov NTT akan berkoordinasi secara terpadu dengan stakeholder agar terciptanya aspek keamanan, ketertiban, layanan transportasi dan penyiapan infrastruktur sekolah.
Sementara itu Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada saat membawakan sambutan dalam Pembukaan Persidangan Majelis Sinode GMIT ke-50 di Aula GMIT Centre Kupang pada hari yang sama menyampaikan bahwa kebijakan perubahan jam sekolah merupakan salah satu desain untuk membentuk, melatih, serta memberikan pengajaran dan pendampingan siswa agar mempersiapkan diri dengan baik untuk nantinya dapat melanjutkan pendidikan ke kampus atau perguruan tinggi unggul.