“Ayah kandung YF sesuai keterangannya, baru mengetahui kejadian yang menimpa anaknya mawar pada tanggal 25 Februari 2023 dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Amanuban Selatan," katanya.
Dia menyampaikan, pelaku yang menghamili YF, sempat dirahasiakan oleh YF. Setelah ayah kandung dari YF melaporkan kejadian ini ke Polsek barulah diketahui jika MS yang menghamili YF.
"Sesudah korban menyebut nama pelaku, MS dijemput ke Polsek Amanuban Selatan," kisahnya.
Ipda Markus menjelaskan, saat melakukan interogasi pada Sabtu, 25 Februari 2023 pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian meminta pihak Polsek untuk mengamankan dirinya di Mapolsek Amanuban Selatan untuk menghindari amukan keluarga.
Selanjutnya pada 27 Februari 2023, kata Ipda Markus, pihaknya telah menyerahkan kasus ini ke Polres TTS untuk penanganan selanjutnya.
"Pada Senin 27 Februari 2023 kita sudah limpahkan kasus ini ke Polres Timor Tengah Selatan untuk penanganan selanjutnya," pungkasnya. (Din)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News