Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memvonis hukuman bervariasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Mantan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Cornelis Oematan menjelaskan terdakwa Paulus Igo Geroda, mantan Sekda Flotim divonis tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti Rp 296 juta subsidair tujuh tahun penjara.
Mantan Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, Alfons Hada Bethan divonis 5 tahun lima bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Mantan Bendahara BPBD Flores Timur, Petronela Letek Toda, divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan, dan uang pengganti Rp 972, 7 juta subsider enam tahun penjara.
"Dalam kasus tersebut, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. 55 (1) ke-1 KUHP," kata Cornelis dalam keterangan tertulis diterima, Rabu 12 April 2023..
Baca juga: Penjabat Bupati Flores Timur Siap Terima Perintah Tugas Apapun Keputusannya
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19. BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp 6.482.519.650 untuk penanganan darurat bencana.
Saat perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tetdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. *
BERITA TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News