Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG-Penyidik P Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT mengamankan 42 orang pekerja migran ilegal (PMI) termasuk dua orang berusia anak-anak dari Pelabuhan Tenau Kupang dan Pelabuhan Lewoleba Lembata.
Sebanyak 16 calon pekerja migran non-prosedural ditangkap di Tenau, sedangkan pengembangan keterangan PMI, ada 26 PMI lainnya yang telah berangkat menggunakan KM Buki Siguntang menuju Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Berdasarkan informasi tersebut Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan Polres Lembata agar mengamankan 26 calon pekerja migran ilegal tersebut saat KM Bukit Siguntang yang ditumpangi tiba di Lembata.
Setelah itu, pada 30 April 2023, para calon pekerja migran ilegal tersebut dikembalikan ke Kupang, kemudian dijemput oleh Diskopnakertrans NTT dan Ditreskrimum Polda NTT untuk diambil keterangannya.
Baca juga: Lubang Menganga di Jalan Trans Flores Timur Dipasang Karung dan Pohon Pisang
Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy kepada POS-KUPANG.COM, Senin 1 Mei 2023 malam. Ariasandy mengatakan jumlah calon pekerja migran ilegal yang diamankan sebanyak 42 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
Dari keterangan para saksi, diketahui perekrutnya bernama Melki Misa alias MM yang telah melakukan perekrutan secara ilegal terhadap 42 orang calon warga NTT.
Dari 42 Calon Pekerja Migran Ilegal tersebut, dua diantaranya berstatus anak berinisial MT (14) dan IN (17).
"Dua calon pekerja migran berusia anak tersebut, perekrut MM minta agar masing-masing orang membayar sebesar Rp 1 juta untuk berangkat kerja di perusahaan perkebunan Usahawan Borneo Malaysia," jelas Ariasandy.
Baca juga: Gubernur NTT Serahkan Bantuan Rp 6,7 Milyar untuk 13 SMA dan SMK di Sikka
Sesuai rencana, perekrut MM akan membawa para calon tenaga kerja ilegal menggunakan kapal laut dari Kupang menuju Nunukan, Kalimantan Utara.
Setelah itu para calon pekerja migran akan bertolak dari Nunukan dengan menggunakan speed boat menuju Tawau, Sabah - Malaysia tanpa melalui pintu pemeriksaan Imigrasi.
Terhadap kasus tersebut, perekrut MM telah berstatus sebagai tersangka dala kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap keterlibatan jaringan lain. *
BERITA TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News