Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNFLORES.COM, ENDE- Seorang ayah tiri di Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial YD alian Yasin terancam 15 tahun penjara karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak tirinya yang berinisial NNNI (16) dan NFU (12).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, SH kepada Pos Kupang pada, Rabu 10 Mei 2023 pagi.
Kadiaman mengatakan, ancaman hukuman terhadap tersangka sudah sesuai dengan pasal Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Seorang Ayah di Maukaro Ende Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar dan di tambah 1/3 dari ancaman pidana pada ayat (1)," ungkapnya.
Sampai berita ini di turunkan, tersangka YD (37) alias Yasin sudah ditahan di Polres Ende untuk menjalani proses penyelidikan selanjutnya.
Ayah Tiri Cabul 2 Anak
Sebelumnya, anggota Reskrim Polres Ende membekuk seorang pria berinisial YD alias Yasin di Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Polisi membekuk Yasin karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak tirinya yang berinisial NNNI (16) dan NFU (12).
Ayah tiri itu ditangkap Polisi, Minggu 7 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 Wita setelah sehari sebelumnya korban yang berstatus sebagai anak tirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maukaro.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, SH, Rabu 10 Mei 2023 pagi.
Kadiaman mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terungkap setelah dua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maukaro pada Sabtu 6 Mei 2023 dengan nomor polisi LP/B/02/V/2023/SPKT/SEK. MAUKARO/POLRES ENDE/POLDA NTT.
Baca juga: Momen KTT ASEAN 2023, Ketua Kadin NTT Adakan Pertemuan Diikuti 5 Bidang di Labuan Bajo
Usai menerima laporan korban, kemudian aparat Satreskrim Polres Ende langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Setelah mendapat cukup bukti, penyidik kemudian menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Maukaro pada Minggu, selanjutnya, pelaku di bawa ke Mapolres Ende untuk menjalani pemeriksaan.
Dijelaskan Kadiaman, kasus pencabulan terhadap anak korban dengan inisial NNNI (16 tahun) terjadi sejak tahun bulan April 2018 sampai dengan tanggal 14 April 2023 di rumah korban di Kecamatan Maukaro.
Tersangka melakukan pencabulan dengan cara masuk ke dalam kamar saat korban tidur lalu tersangka duduk di samping korban. Kemudian pelaku langsung mencabuli korban.
Baca juga: Warga Bahinga Sumpah Adat Dukung Lukman Riberu Jadi Bupati Flores Timur
Sedangkan pencabulan terhadap korban berinisial NFU (12), terjadi sejak tahun 2021 sampai 30 April 2023 di rumah korban di Kecamatan Maukaro. Tersangka melakukan pencabulan dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar tidur korban.
"Saat korban tidur, tersangka lalu mencabuli korban," ujar Iptu Kasat Reskrim Polres Ende Kadiaman, S.H.
Dalam melakukan akai bejatnya, ungkap Kadiaman, pelaku mencabuli korban saat ibu kandung korban ke luar kota atau sedang tidak berada di dalam rumah.
Untuk motif tersangka melakukan pencabulan hanya untuk memenuhi hawa nafsunya saja. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju daster panjang berwarna coklat dan sepotong baju kaos lengan pendek berwarna hitam. (tom).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News