Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG-Seorang karyawan swasta berinisial AAF (29) berurusan dengan kepolisian setelah menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja. Uang hasil penagihan dipakai oleh AAF untuk membayar hutang dan bermain judi online.
Saat ini AAF telah diamankan oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota berdasarkan Nomor: LP / B / 123 / V / 2023 / Polsek Kelapa Lima, tanggal 25 Mei 2023 yang dilaporkan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke menjelaskan setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Tim Serigala menangkap AAF di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Mereka membawanya ke Mapolsek Kelapa Lima guna menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Pos Kupang Tanggulangi Stunting Diapresiasi Penjabat Wali Kota Kupang
Kronologi kejadian
Penggelapan uang perusahaan diketahui 8 Mei 2023. AAF menerangkan dia ditugaskan oleh perusahaan dengan berbekal surat tugas berangkat ke Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan penagihan uang milik perusahaan.
Namun, uang hasil penagihan tidak disetorkan ke perusahaan, melainkanm digunakan membayar hutang Rp 7 juta, dan selebihnya dipakai bermain judi online. Akibat perbuatan AAF, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 135,5 juta.
"Pengakuan pelaku bahwa uang hasil penagihan dipakai untuk bayar hutang dan main judi online," jelas AKP Jemmy.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News