Kasus Korupsi di Ende

Kapolres Ende Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans

Penulis: Tommy Nulangi
Editor: Nofri Fuka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUMPA PERS - Kapolres Ende, AKBP Andre Librian saat menggelar konferensi pers kasus korupsi pengadaan enam mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Ende di Mapolres Ende, Kamis 1 Juni 2023.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kapolres Ende, AKBP Andre Librian mengatakan, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi dalam kasus korupsi pengadaan enam unit mobil ambulans di Dinas Kesehatan Ende pada tahun 2019 lalu.

Saksi yang diperiksa sebanyak itu termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dua saksi ahli yakni dari LKPP dan akuntan publik.

Setelah memeriksa 12 orang saksi, Mantan Kapolres TTS itu menyebut adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 444,9 juta tersebut.

"Kemungkinan besar ada tersangka lain dalam kasus ini," ungkap Kapolres Andre Librian dalam konferensi pers di Mapolres Ende, Kamis 1 Juni 2023.

Baca juga: Modus Korupsi Pembelian Enam 6 Ambulans Dinkes Ende, Dibayar Lunas, BPKB dan STNK Ditahan

 

Andre menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan tersebut merupakan uang yang belum dibayarkan tersangka sehingga pihak showroom tidak memberi BPKB dan STNK.

"Sebenarnya kalau sisa pembayaran sebesar Rp. 444,9 juta itu dibayarkan, maka akan diberikan dokumen berupa BPKB dan STNK," tegasnya.

Andre mengatakan, sebenarnya jika pemberi kerja memperhatikan syarat dan ketentuan sesuai dengan kontrak dengan baik, maka mereka tidak akan menerima mobil tersebut karena dokumennya belum lengkap.

"Dalam kontrak membeli dengan perjanjian on the road (harga OTR) berarti harus ada BPKB dan STNK. Kenapa belum lengkap tapi sudah diterima sementara uang 100 persen sudah dibayarkan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian dari Polres Ende menangkap tersangka kasus korupsi pengadaan 6 unit mobil ambulans di Dinkes Ende pada tahun 2019 yang lalu.

Tersangka yang berinisial DP itu ditangkap di Jalan Saharjo, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI, Rabu 31 Mei 2023. Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman SH.

DP ditangkap karena belum menyerahkan STNK dan BPKB enam unit mobil ambulans tersebut ke Dinas Kesehatan Ende, sementara ia sudah menerima anggaran 100 persen.

Akibat dokumen kendaraan belum diserahkan oleh tersangka membuat unit mobil ambulans tersebut tidak dicatatkan sebagai aset daerah. (tom)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News