Korupsi Pembelian 6 Ambulans di Ende

Modus Korupsi Pembelian Enam 6 Ambulans Dinkes Ende, Dibayar Lunas, BPKB dan STNK Ditahan

Penyidik Polres Ende menangkap DP tersangka korupsi pengadaan enam unit mobil ambulans di Jakarta dan membawanya ke Ende pertanggungjawabkan ulahnya.

|
Penulis: Tommy Nulangi | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
JUMPA PERS - Kapolres Ende, AKBP Andre Librian saat menggelar konferensi pers kasus korupsi pengadaan enam mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Ende di Mapolres Ende, Kamis 1 Juni 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM,ENDE-Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Ende akhirnya menangkap DP, Direktur PT Panca Putra Sundir tersangka kasus pengadaan  enam unit mobil ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende .   

Modus operandi korupsi proyek senilai Rp 3 miliar tahun 2009, DP membeli enam unit mobil double gardan melalui pihak showroom. Lima unit mobil ambulans bersumber dari DAK tahun anggaran 2019 dan satu unit mobil ambulance untuk Rumah Sakit Tanali dari DAU juga pada tahun anggaran yang sama.

Dalam pelaksanaannya, dua paket pengadaan tersebut tidak diselesaikan. Meski dibayarkan 100 persen,surat-surat dari enam unit mobil belum diserahkan oleh showroom ,sehingga kendaraan tidak dicatatkan sebagai aset daerah.

DP beralibi bahwa, meski surat-surat kendaraan belum diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Ende, namun pekerjaan telah dinyatakan selesai. DP mengaku terlilit utang sehingga dia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga tak dapat menyerahkan BPKB dan STNK enam unit kendaraan tersebut.

Baca juga: Suka Duka Safrudin, 20 Tahun Jaga Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende, Cium Bau Parfum Soekarno

 

"Akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp. 444,9 juta lebih," ungkap Kapolres  Ende,  AKBP Andre Librian dalam konferensi pers di Mapolres Ende, Kamis 1 Juni 2023.

Dikatakanya, penyidik Polres Ende sudah memeriksa 12 saksi termasuk dua saksi ahli dari LKPP dan akuntan publik.

"Kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini," tegasnya.

Tersangka  DP dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Warga Minta Peringatan Hari Pancasila Secara Nasional Setiap Tahun Dilaksanakan di Ende

Diberitakan sebelumnya  Polres Ende menangkap tersangka kasus korupsi pengadaan 6 unit mobil ambulans di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ende pada tahun 2019. DP ditangkap di Jalan Saharjo, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI, Rabu 31 Mei 2023 dipimpin  Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman SH.

Setelah melakukan penangkapan, tersangka dititipkan di Polsek Jaga Karsa Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka dibawa ke Mapolres Ende menggunakan pesawat Citilink, Kamis 1 Juni 2023 subuh dan tiba di Polres Ende sekitar pukul 11:00 Wita. Selanjutnya, tersangka DP yang merupakan Direktur PT Panca Putra Sundir langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Ende. *

Berita TRIUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved