Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A-Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO )di Provinsi NTT, personil Polsek Lobalain menyikapinya lewat program Dobrak Religi masuk 8 Gereja dan memberikan himbauan pencegahan.
Kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 04 Juni 2023, Kapolsek Lobalain, Ipda I Gede Putu Parwata, SH menyampaikan ada beberapa himbauan kamtibmas yang disampaikan personilnya, tetapi yang menjadi poin penting adalah kasus TPPO.
"Mari bersama-sama mencegah terjadinya TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," ajak Ipda Gede Parwata.
Ia juga mengingatkan masyarakat di wilayah hukumnya agar mewaspadai adanya perekrutan tenaga kerja ilegal.
Baca juga: KUB Sta Imaculata Rote Ndao Piknik Bersama di Batu Termanu
"Jangan mudah percaya dengan calo-calo, pencari tenaga kerja dengan iming-iming gaji besar dan sebagainya," pesan Ipda Gede Parwata.
Dirinya menegaskan, apabila seseorang terlibat kasus TPPO maka orang itu akan dijerat hukuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Kapolsek yang sering disapa Komandan Dobrak ini menyebut himbauan-himbauan lainnya yang disampaikan saat personilnya masuk Gereja.
Pertama, ucapan terima kasih kepada jemaat dan pihak Gereja yang sudah mendukung kegiatan Kepolisian yang dilakukan Polsek Lobalain dan kedepannya terus secara konsisten ikut serta dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Baca juga: Polres Rote Ndao Ringkus 2 Pelaku Pencurian Sapi
Kedua, bagi bapak ibu jemaat yang memiliki putra-putri usia pelajar, agar memberikan perhatian khusus untuk mencegah anak-anak terlibat dalam perilaku menyimpang (kenakalan remaja seperti bolos sekolah, perkelahian, tawuran, kebut-kebutan, nongkrong sampai larut malam, perbuatan lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat hingga ke perbuatan melanggar hukum)
Ketiga, menghindari kekerasan dalam bentuk apapun terhadap sesama, terutama dalam rumah tangga, apapun alasannya serta mengendalikan emosional dan mendewasakan diri masing-masing.
Keempat, lebih bijak dalam menggunakan medsos agar tidak terjerat hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE, apalagi memasuki tahun politik, pilihan boleh beda, namun jangan beda pilihan dijadikan alasan sehingga melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Lalau menjaga silaturahmi, toleransi dan komunikasi yang baik agar situasi kamtibmas tetap nyaman damai.
Kelima, bila ingin mendapatkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi, jangan ragu-ragu menghubungi kring-kring Polsek Lobalain (call center dan medsos resmi Polsek Lobalain)
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry NTT Esok 2 Juni 2023, Kupang-Rote-Hansisi-Sabu
Adapun gereja-gereja yang menjadi sasaran dan anggota yang melaksanakan program Dobrak Religi;
1. Gereja GMIT Imanuel Oelunggu, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.Personil yang memberi himbauan kamtibmas, Aipda Ronal Djaja (Babinkamtibmas Desa Suelain )
2. Gereja GMIT Elim Batukamba, Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Personil yang memberi himbauan kamtibmas, Aiptu Agus Salim (Kanit Samapta) dan Bripka Aris Bessie (Babinkamtibmas Desa Baadale).
3. Gereja GPDI Hebron Luwei, Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Personil yang memberi himbauan kamtibmas, Aipda Wayan Partama, ST (Kanit Binmas) dan Briptu Karolus Lantong (Babinkamtibmas Desa Kuli).
Baca juga: Celaka di Perairan Australia, 12 Nelayan Rote Ndao Dievakuasi Tim SAR Kupang
4. Gereja GBI Eksodus, Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Personil yang memberi himbauan, Aipda Kadek Suwitra, S.IP (Kasium) dan Brigpol Gazali Badjaher (Babinkamtibmas Desa Holoama).
5. Gereja GMIT Kefas Lekik, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Personil yang memberi himbauan, Aipda I Wayan Budiarta (Banit Samapta) dan Brigpol I Ketut Triatnya (Babinkamtibmas Kelurahan Namodale).
6. Gereja GMIT Talitakumi Oehunik, Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Personil yang memberi himbauan, Brigpol Alam Karunia (Babinkamtibmas Desa Oelunggu).
7. Gereja GPDI Rajawali Leolutun, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Personil yang memberi himbauan, Bripka Sumantri (Babinkamtibmas Kelurahan Mokdale) dan Briptu Sandro Benu (Babinkamtibmas Desa Helebeik).
8. Gereja GPDI Eklesia Oelunggu, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Personil yang memberi himbauan, Bripka Riky Frans (Babinkamtibmas Desa Kolobolon) dan Briptu Djuone Lay (Banit Reskrim).
Untuk diketahui, personil Polsek Lobalain masuk gereja-gereja wilayah hukum Polsek Lobalain guna melaksanakan kegiatan program Dobrak Religi yang diwujudkan melalui Patroli Paradigma Baru yang juga dilaksanakan secara rutin.
Program tersebut diimplementasikan dengan melaksanakan pengamanan, dialog langsung dengan tokoh Agama Kristen dan umat, sosialisasi serta himbauan Kamtibmas terutama dalam tahapan Pemilu serentak Tahun 2024.
Pada kegiatan tersebut anggota Polsek Lobalain menyampaikan pesan-pesan kamtibmas melalui mimbar Gereja.as. Minggu, 04 Juni 2023. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News