Berita Kabupaten Kupang

Polisi Gadungan Tipu Sepupunya di Lelogama Kupang Terancam Penjara Empat Tahun

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum polisi lalu lintas gadungan yang menipu sepupunya di Lelogama, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang dilaporkan ke Polres Kupang.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI-Oknum polisi gadungan DT (27) yang mengaku  dari satuan lalu lintas yang menipu gadis asal Lelogama LAN (21) terancam hukuman empat penjara.

Perbuatan pelaku tersebut menurut Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, Senin 5 Juni 2023 akan dikenakan pasal 378 KUHP.

"Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 378 KUHPdengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terangnya.

Bunyi pasal 378 menurut KHUP adalah "Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun".

Baca juga: Jual Sapi 40 Ekor Demi Anak Jadi Polwan, Uang Malah Jatuh ke Sepupu Polisi Gadungan 

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kupang usai dilaporkan oleh korban bersama orang tua pada Jumat 2 Juni 2023.

Sementara akibat perbuatan pelaku tersebut korban bersama orang tuanya mengalami kerugian sebesar 117 juta rupiah setelah menjual 40 ekor sapi milik mereka. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News