Berita Manggarai Barat

Tinggalkan Istri dan Menikah Lagi, Seorang Polisi di Labuan Bajo Dipecat Dengan Tidak Hormat

Editor: Nofri Fuka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto DR yang dicoret silang dengan menggunakan spidol oleh Kapolres Manggarai Barat sebagai tanda pemecatan. Jumat 9 Juni 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Seorang anggota Polisi berinisial DR (52) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang bertugas di Polres Manggarai Barat, Polda NTT, dipecat dengan tidak hormat dari dinas kepolisian.

DR dipecat lantaran terbukti melakukan perceraian tanpa sepengetahuan istrinya dan menikah lagi dengan seorang wanita tanpa izin dari kedinasan Polri.

Pemecatan AKP DR (52) dari dinas Kepolisian berlangsung dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin oleh Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko di lapangan upacara Mapolres Manggarai Barat, Jumat 9 Juni 2023.

Menurut Ari Satmoko, anak buahnya itu dipecat karena telah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/32/VII/HUK.12.10./2021/Yanduan tanggal 04 Juli 2021 karena memilih menikah lagi tanpa izin dari kedinasan Polri dan menceraikan istrinya secara sepihak.

Baca juga: Polda NTT Pecat 18 Personel Polri dan ASN Terlibat Asusila dan Disersi

 

Perbuatan DR melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c dan d Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

"AKP DR (52) dipecat berdasarkan keputusan Kapolri Nomor : KEP/558/IV/2023, tanggal 28 April 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat," ungkapnya.

Mantan Kapolres Alor itu meminta semua anggota Polres Manggarai Barat dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab serta menjaga etika sebagai anggota Polri.

Ia berharap agar sanksi pemecatan terhadap DR menjadi pelajaran bagi anggota lainnya sehingga ke depan tidak ada lagi anggota yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

"Keputusan ini memang cukup berat karena menyangkut nasib seseorang dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini. Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Mabar," katanya.

Sementara itu, DR tidak hadir dalam upacara sehingga anggota Propam Polres Manggarai Barat membawa foto yang bersangkutan. Foto DR dicoret silang dengan menggunakan spidol merah oleh Kapolres sebagai tanda pemecatan telah dilakukan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News