Berita Flores Timur

Security BRI Larantuka Dipecat, Pesangon Bukan Tanggungjawab BRI

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat pemberhentian terhadap petugas keamanan BRI di Larantuka

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Seorang petugas keamanan (security) PT BRI di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Hermanus Lando Fernandez  dipecat oleh pimpinannya tanpa memberikan jaminan pesangon. Pihak BRI berkilah, pesangon bukan  tanggungjawabnya, tetapi perusahaan yang merekrut PT PKKS.

Warga Kelurahan Larantuka, Kecamatan Larantuka, sudah 12 tahun mendedikasikan dirinya untuk perusahaan milik BUMN tersebut. Ironisnya, pemutusan hubungan kerja atau PHK diperoleh dari rekan kerjanya yang bertugas di Lembata tanggal 17 Mei 2023.

"Saya sedang nyeberang dari Pelabuhan Tobilota ke Larantuka, tiba-tiba teman di Lembata kasih tahu kalau saya kena PHK," katanya, Senin 19 Juni 2023.

Informasi itu membuatnya kaget dan langsung mendatangi Kantor BRI Cabang Larantuka. Ia akhirnya percaya bahwa telah kehilangan pekerjaan sebagai security BRI.

Baca juga: Warga Tanawahang Flores Timur Soroti Mutu Proyek Jalan Kurang Memuaskan

 

"Saya berharap pimpinan BRI Cabang Larantuka memahami regulasi pemecatan terhadap karyawan. Selama ini saya mendedikasikan hidup saya," tuturnya.

Pemimpin Cabang BRI Larantuka, Hendra Ima Sasmita, mengatakan pegawai tersebut merupakan tenaga kerja outsourching yang dikembalikan kepada PT PKKS karena telah melakukan tindakan indisipliner.

"Yang bersangkutan sebagai pekerja dari penyedia jasa tenaga kerja outsourcing (PT PKKS). Jabatan security yang ditugaskan di BRI Unit Hinga," katanya melalui sambungan telepon.

Berdasarkan penelusuran, kata Hendra,  Hermanus sering terlambat masuk kerja dan menkonsumsi minuman keras. Tindakan indisipliner itu sudah mendapat peringatan sebanyak tiga kali, namun tak ada perubahan.

Baca juga: Material Berserakan Ancam Keselamatan Pengendara di Jalan Trans Flores Desa Lewolaga Flores Timur

"Tindakan yang bersangkutan mengganggu kenyaman nasabah dan mengganggu operasional BRI Unit. Kita sudah beri pernyataan dari 2020 sampai 2023 namun tidak ada perubahan," ungkapnya.

Ia mengaku pengembalian tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan jaminan pesangon disebutnya bukan wewenang BRI.

"BRI tidak berkewajiban membayarkan hak-hak atas pemberhentian penugasan di BRI Unit. Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai good coorporate governance," pungkasnya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News