Berdasarkan uraian diatas, maka kami Aliansi Wartawan Sikka (AWAS) menilai:
1. Bahwa dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya, Joni Nura yang adalah wartawan MNC Group dan anggota AWAS dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers.
2. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya pada saat peristiwa, sudah sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 9 tentang profesionalitas dan menghormati hak narasumber.
3. Dapat kami uraikan: Saat itu, Joni Nura sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput peristiwa demo masyarakat adat. Dimana saat Joni Nura mendekat ke arah mobil dinas Bupati Sikka dengan posisi kamera sedang merekam dengan niat hendak mengkonfirmasi, adalah masih dalam satu rangkaian kerja jurnalistik dalam satu kesatuan peristiwa dimaksud.
4. Bahwa saat Joni Nura merekam video, saat itu Bupati Sikka sedang berbicara dengan Kabag Ops Polres Sikka dan bukan dengan salah satu pendemo atas nama Leonardus Leo. Dimana isi pembicaraan tersebut antara lain bahwa Kabag Ops Polres Sikka menyarankan rombongan Bupati Sikka untuk kembali. Lantaran, masyarakat adat memblokade jalan.
5. Isi pembicaraan antara Bupati Sikka dan Kabag Ops Polres Sikka adalah sebuah peristiwa yang layak diliput wartawan karena masih dalam satu rangkaian peristiwa, dan bukan terkait dengan kehidupan pribadi Bupati Sikka (Sesuai penafsiran Pasal 9 Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2006 yang berbunyi, Wartawan Indonesia Wajib Menghormati Hak Narasumber Tentang Kehidupan Pribadinya, Kecuali Untuk Kepentingn Publik Sehingga tidak tepat bila tugas jurnalistik yang sedang dilakukan Joni Nura saat itu dinilai sebagai tidakan merampas hak privat Bupati Sikka.
6. Kehadiran Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dalam demo masyarakat adat hari itu (ruang publik) dalam kapasitas sebagai Kepala Daerah, bukan sebagai pribadi dalam ruang privat.
7. Sebaliknya, AWAS menilai bahwa petikan kalimat awal yang diucapkan Bupati Sikka “Hey, Kau Jangan Shooting”, merupakan bentuk kalimat perintah larangan yang menunjukan relasi kuasa seolah-olah Joni Nura adalah subordinasi dari Bupati Sikka. AWAS menilai, perintah larangan tersebut bertentangan dengan kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peryataan Sikap ini ditandatangani oleh ketua AWAS, Yohanes Vianey Tinton dan Sekretaris AWAS, Irenius J. A. Sagur
Viral di Medsos
Sebelumnya, Bupati Sikka, NTT, Fransiskus Roberto Diogo menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan dirinya beradu mulut dengan wartawan televisi, Jhoni Nura.
Peristiwa itu terjadi di Patiahu, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Selasa (20/6/2023) dikutip TRIBUNFLROES.COM dari Kompas.Com.
Robi Idong, sapaan bupati, mengungkapkan kejadian bermula ketika wartawan tersebut mengambil video saat dirinya berada di dalam mobil dinas.
Sementara di samping mobil ada salah satu anggota Kepolisian Resor (Polres) Sikka melakukan pengamanan.
Saat itu, tutur Robi Idong, ia sedang berbicara dengan L, salah satu kerabat dekatnya.