Pada tempat yang sama, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengungkapkan KI menjadi sangat penting, karena memberikan edukasi dan pendampingan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan kepastian atas kekayaan intelektual yang dihasilkan.
Sebelumnya, lanjut dia, Pemkab Manggarai Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan kekayaan intelektual.
"Ini bagian dari spirit bagaimana pemerintah memberikan perlindungan atas hak-hak cipta yang dimiliki masyarakat di Manggarai Barat. Selain itu untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dari kekayaan intelektual," ungkap Edi Endi.
Bupati Edi pun turut mengajak masyarakat di wilayah itu untuk mendaftarkan KI mereke ke Kemenkumham, baik yang baru memulai usaha atupun yang sudah memiliki usaha.
"Jangan meremehkan pentingnya melakukan pendaftaran merek sehingga pada saatnya karya-karya kita tidak diklaim oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News