Munaslub PKN

Jadi Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum Terpilih Secara Aklamasi, KTA Diberikan oleh I Gede Pasek

Editor: Nofri Fuka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara periode 2023-2028.

Pada tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Anas pun kembali mencari keadilan dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA memutuskan hukuman penjara Anas dikurangi menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan US$ 5.261.070 serta hak politiknya dicabut.

Sumber: TRIBUNPRIANGAN.COM

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News