Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp 653 juta.
Kedua tersangka langsung dibopong petugas masuk dalam mobil kijang inova hitam menuju Rutan Kelas II B Larantuka untuk menjalani masa tahanan hingga proses persidangan.
Kasus ini bermula dari 43 desa di Flores Timur melaksanakan program internet desa. Namun ketika dilaksanakan, muncul dugaan penyelewengan anggaran.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News