Veronika bersama rekan - rekannya di Pojka MAM pun berinisiatif memulangkan korban. Korban berhasil dipulangkan pada Januari 2018. Dari situlah terkuak kisah di balik keberadaan korban di Ibu Kota Negara.
"Saya sampaikan apresiasi kepada Polres Ngada yang telah melakukan kerja -kerja penyelidikan dan penyidikan sehingga hari ini, berkas perkara telah lengkap dan siap untuk dilanjutkan ketahapan porses hukum berikutnya," kata Veronika.
Veronika berharap agar para pelaku dapat ditindak sesuai perbuatannya. "Karena kasus ini jadi preseden betapa sulitnya penegakan hukum dalam kasus TPPO," ungkapnya.
Dia menegaskan Pokja MPM akan mengawal hingga tuntas kasus ini termasuk memberikan dukungan dalam setiap tahapan proses saat di persidangan.
Dia juga berharap agar semua pihak bisa bahu - membahu memerangi TPPO. "Tentang perdagangan orang merupkan kejahatan yang harus diperangi bersama dan pelakuknya bisa dari orang-orang terdekat," pungkas Veronika. (ORC).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News