Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Seorang pria yang diketahui bernama Petrus Sako (70) warga Desa Unini, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kamar kos milik seorang wanita bernama Roswita Kono (23) di Jalan El Tari, RT/ RW 037/005, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Mayat Petrus Sako ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar kos tersebut pada, Selasa, 1 Agustus 2023 dengan posisi telentang di lantai dengan kedua tangan di bagian perut.
Saat ditemukan meninggal dunia, korban menggunakan baju warna biru dan celana panjang kain warna hitam.
Baca juga: Forum Anak Nagekeo Minta Pemerintah Alokasikan Dana Desa untuk Kegiatan Anak
Saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Agustus 2023, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Djoni Boro membenarkan adanya penemuan mayat pria berusia 70 tahun ini.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pemilik kamar kos (saksi) Roswita Kono, kronologi kejadian bermula ketika pada pukul 11.30 Wita, korban menelpon saksi menggunakan Nomor Handphone 082144701331 dan menyampaikan bahwa dirinya hendak membeli Kopi Sultan.
Merespon pernyataan korban, saksi lalu menyampaikan bahwa dirinya menjual kopi Sultan 1 bungkus seharga Rp 30.000.
Saksi Roswita, kata Iptu Djoni, sempat menawarkan kepada korban agar Kopi Sultan tersebut diantar ke rumah korban atau korban sendiri yang mengambil di kos saksi.
Namun korban menjawab bahwa, dirinya akan mengambil sendiri di kos korban.
"Kemudian saksi menerangkan alamat kos," ujarnya.
Baca juga: BPC HIPMI Manggarai Barat NTT Gelar Rakercab di Hotel La Cecil Labuan Bajo
Ia menjelaskan, sekira pukul 12.40 wita korban sampai di kamar kos milik saksi dan meminta untuk masuk kamar sambil baring-baring sedangkan saksi lanjut memotong daging untuk digoreng.
Berselang beberapa menit, ujarnya, saksi melihat korban sudah tidak sadarkan diri dan tidak mengetahui apakah korban sudah meninggal atau belum.
Saksi lalu memanggil pemilik Kos (saksi 2) untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Pemilik kos tersebut kemudian mendatangi Kantor Polres TTU untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Dikatakan Iptu Djoni, pasca menerima informasi tersebut, sekira pukul 13.40 Wita Piket Polres TTU kemudian mendatangi TKP, melakukan identifikasi terhadap mayat korban, mengamankan TKP melakukan olah TKP dan mengevakuasi mayat korban ke RSUD Kefamenanu.
Ia menuturkan bahwa, keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dan menerima kematian korban sebagai musibah. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News