Berita NTT

Marciana : Pemerintah Daerah Wajib Lakukan Harmonisasi Ranperda di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ende laksanakan kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila, bertempat di ruang pertemuan Garuda, Kantor Bupati Ende. (Kamis, 10/08/2023).

Marciana menyebutkan, pengharmonisasian produk hukum daerah dewasa ini bahkan lebih dari sekedar kewajiban. Namun telah menjadi suatu kebutuhan, karena dari hasil diagnosa, masih ada beberapa permasalahan di bidang regulasi terutama di perda.

“Beberapa masalah tersebut, yang pertama ini sangat prinsipil. Ada nilai-nilai Pancasila yang tidak dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan materi muatan perda. Ini harus dilakukan pembenahan, salah satunya lewat harmonisasi,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi di daerah juga banyak yang bermasalah dan bertentangan dengan peraturan pusat. Disharmoni ini bahkan tidak hanya terjadi di NTT, tetapi di seluruh Indonesia. Penyebabnya adalah kepentingan sektoral dan asing, baik sikap ego sektoral sampai kepentingan asing yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal masyarakat setempat.

Marciana menambahkan, menyangkut fungsi harmonisasi yang dijalankan masih bersifat parsial atau tidak terintegrasi sistematis. Kemudian, masih belum optimalnya peran perancang perundang-undangan. Padahal, perancang wajib dilibatkan dalam setiap tahapan penyusunan perda agar tidak terjadi cacat hukum.

Marciana menegaskan, peran Perancang peraturan perundang-undangan Kantor wilayah, sampai hari ini tidak ada satupun perda yang bertentangan dengan Pancasila di NTT.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tujuan pengharmonisasian ranperda adalah menciptakan peraturan daerah yang berkualitas tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain dan ketertiban umum dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menutup paparannya, Marcina memberikan catatan kepada BPIP dan para peserta terkait Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila. Yang dimana Ia menanyakan dasar delegasi untuk perda, berdasarkan UU 23/2014 dan PP 18/2016 perangkat daerah mana yang menyelenggarakan tusi tersebut.

Marciana juga mengingatkan kepada para peserta dan narasumber bahwa Pancasila adalah ideologi yang dijabarkan dalam konstitusi, konstitusi dijabarkan dalam UU sebagai UU organik. Dengan kata lain belum adanya undang – undang. Menurutnya tanpa adanya undang -undang yang mengatur pembinaan ideologi pancasila, maka tidak serta merta perda itu bisa dibuat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan narasumber lainnya dan ditutup dengan sesi diskusi. Para peserta sebanyak 85 orang yang hadir terlihat antusias dengan menanyakan berbagai pertanyaan serta mendapatkan pengetahuan yang baru dan menarik oleh pemaparan materi dari narasumber.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News