Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO-Enam dari tujuh tersangka pemerkosaan anak dibawah umur hingga pingsan di di Manggarai Barat melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manggarai Barat atas penetapan tersangka oleh poliisi. Kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya mendaftarkan gugatan praperadilan, Rabu 30 Agustus 2023.
Iren Surya, kuasa hukum dari LBH Manggarai Raya mengungkapkan alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, polisi sewenang-wenang melakukan penetapan tersangka tanpa dilakukan penyelidikan, dan surat penetapan tersangka.
"Ada cacat prosedural atas proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap klien kami," kata dia, Rabu sore.
Alasan lain menurut Iren, kliennya tidak mendapat pendampingan hukum saat menjalani BAP, padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Dia malah menuding kliennya mengalami kekerasan fisik oleh sejumlah anggota Polsek Lembor sebelum BAP dilakukan, sehingga dua orang kliennya disebut mengalami cacat fisik.
Baca juga: Anak Dibawah Umur Pingsan Digilir Tujuh Petani dan Pelajar
"Dalam seluruh tahapan penyelidikan setelah mereka diamankan, mereka mendapat kekerasan fisik yang dilakukan anggota polisi. Sehingga dugaan kami seluruh keterangan yang disampaikan di bawah tekanan. Kami mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polsek Lembor pada tanggal 7 dan 8 Agustus itu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, tujuh orang pria berprofesi petani dan seorang pelajar di Manggarai Barat, Pulau Flores, Provinsi NTT diduga memperkosa pelajar di bawah umur berinisial MAN (16) hingga pingsan di Kecamatan Lembor dan Lembor Selatan pada 6 Agustus 2023.
Kapolsek Lembor, Ipda Yostan Alexanderia Lobang menjelaskan pemerkosaan itu dilakukan para pelaku secara bergilir pada empat lokasi berbeda. Ketujuh pelaku tersebut yakni, M, F, E, R, A, L dan N, ironisnya satu pelaku merupakan pelajar berusia 17 tahun.
"Korban awalnya diperkosa oleh tiga pelaku di TKP satu, kemudian dua orang bawa ke TKP dua, tiga pelaku di TKP tiga, dan dua pelaku di TKP empat," jelas Yostan, Kamis 31 Agustus 2023.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Labuan Bajo Juni-Juli 2023 Mengalami Naik
Kronologi kejadian bermula saat korban diajak oleh N dan E yang merupakan temannya untuk jalan-jalan ke pantai sekitar pukul 15.00 Wita. Seusai jalan-jalan di pantai, korban dibawa ke TKP 1 dan terjadi pemerkosaan secara bergilir oleh tiga orang pelaku.
Korban ditemukan keluarga dan polisi di TKP 4 sekitar pukul 23.00 Wita dalam keadaan tidak sadarkan diri. D Mereka membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat perawatan.
"Semua pelaku merupakan warga Lembor Selatan, rata-rata mereka bekerja sebagai petani, sementara satunya masih pelajar," kata Yostan.
Semua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Undang-Undang tentang tindak pidana Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *
sumber: pos-kupang.com