Sebelumnya Kapolda NTT Irjen Pol. Johni Asadoma mengeluarkan lima poin himbauan antisipasi kebakaran lahan dan hutan.
Dirinya menghimbau bila masyarakat melihat kebakaran hutan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau calling 110.
Dirinya juga meminta masyarakat menbhindari membuka lahan dengan cara membakar hutan, lalu poin ketiga dilarang membakar hutan dan lahan, poin keempat tidak membuang puntung rokok disembarang tempat, dan poin terkahir jangan membiarkan atau meninggalkan api bekas bakaran dihutan maupun lahan.
Bila kedapatan pelaku pembakaran hutan maka akan diproses secara hukum dan dikenakan pidana sesuai UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan.
Kepadanya akan dikenakan pasal 78 ayat (3) yakni Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(ary)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News