Penyelundupan Sabu di Labuan Bajo

Ambil Paket Kiriman Sabu di Kantor Jasa Pengiriman, Pria di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Penulis: Berto Kalu
Editor: Cristin Adal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LABUAN BAJO- IW (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat. IW ditangkap saat mengambil paket yang berisi narkotika jenis sabu di salah satu jasa pengiriman barang, Selasa 5 September 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Seorang pria berinisial IW (33) asal Bali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat saat mengambil paket yang berisi narkotika jenis sabu di salah satu jasa pengiriman barang pada Selasa, 5 September 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos Siok menjelaskan, petugas melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas kemudian mendalami informasi tersebut dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman

"Sekitar pukul 08.45 Wita, terduga pelaku datang mengambil paketan dengan cara perlihatkan foto resi di handphone yang digunakan untuk menerima barang dan keluar dari kantor pengiriman barang," jelas Theos.

Lanjut dia, petugas langsung melakukan penangkapan. Meminta pelaku membuka paket tersebut disaksikan oleh para saksi di tempat kejadian perkara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Simpan Sabu 0,13 Gram, Pria Asal Bima Diciduk Polisi di Labuan Bajo

 

 

"Saat dibuka paket tersebut berisi satu bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

Selanjutnya pria asal Tabanan, Provinsi Bali yang berdomisili di Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo itu dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram dan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Diketahui dalam seminggu terkahir Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap dua kasus narkoba di Labuan Bajo. Sebelumnya seorang pria berinisial F ditangkap polisi di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Sabtu 2 September 2023.

Baca juga: Diterjang Gelombang, Sekoci Angkut Empat Wisatawan Asal Jepang Terbalik di Labuan Bajo

Pria berusia 23 tahun asal Bima itu dibekuk lantaran membawa dua paket sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan di silikon handphone.

Terpisah, Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko meminta peran aktif masyarakat untuk bersama memberantas kasus narkotika di wilayah Manggarai Barat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai Barat untuk tidak bermain-main dengan barang haram tersebut, Kami akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan Manggarai Barat bersih dari Narkotika," ucap Ari.

 

Berita TribunFlores.Com lainnya di Google News