Berita Manggarai Barat
BREAKING NEWS: Simpan Sabu 0,13 Gram, Pria Asal Bima Diciduk Polisi di Labuan Bajo
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika
Penulis: Berto Kalu | Editor: Nofri Fuka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - F (23) asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat ditangkap petugas kepolisian Polres Manggarai Barat, Polda NTT karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara disimpan di silikon hape.
Upaya F digagalkan Satresnarkoba Polres Manggarai Barat yang menangkapnya di pelabuhan penyebrangan ASDP Labuan Bajo pada Sabtu 2 September 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat Iptu Matheos Siok mengatakan, penangkapan terhadap F berawal dari informasi masyarakat. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa dua paket sabu yang disimpan dalam silikon handphone di kantong celana terduga pelaku," jelas Matheos, Minggu 3 September.
Baca juga: Oknum ASN Lembata Diduga Bawa Narkoba Ditangkap Polres Flores Timur
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,12 dan 0,13 gram, 1 silikon hape warna biru, dan 1 unit hape milik pelaku.
Matheos mengatakan F saat ini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (uka)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.