Berita NTT

Cegah TPPO, Kemenkumham NTT Dukung Pembentukan Desa Binaan Imigrasi

Editor: Cristin Adal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT-Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone saat memimpin rapat persiapan pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kamis 7 Septmber 2023.

TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT mendukung program Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk Desa Binaan Imigrasi.

Desa Binaan Imigrasi merupakan program Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan masyarakat di dalam mengakses informasi keimigrasian guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di NTT.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTT melalui UPT Keimigrasian siap mendukung pembentukan Desa Binaan Imigrasi.

Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin rapat persiapan pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kamis 7 Septmber 2023.

Baca juga: BPHN Kemenkumham RI Raih Penghargaan Open Government Partnership Awards 2023

 

 

Mengingat, NTT merupakan kantong TPPO dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Selain faktor pendidikan dan kemiskinan, angka kasus yang cukup tinggi juga disebabkan oleh keterbatasan akses dan jangkauan masyarakat terhadap informasi.

“Dengan adanya Desa Binaan Imigrasi, masyarakat khususnya calon PMI akan diberikan edukasi mengenai keimigrasian. Ketika masyarakat mendapatkan informasi yang benar, diharapkan bisa melindungi mereka dari berbagai modus penipuan, termasuk mencegah menjadi korban TPPO,” ujarnya.

Menurut Marciana, informasi yang nantinya diberikan utamanya terkait permohonan paspor RI melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi.

Pengetahuan yang cukup terkait prosedur permohonan paspor RI, keluar masuk wilayah Indonesia, serta hak dan kewajiban sebagai PMI diyakini bisa menjadi senjata untuk mencegah TPPO, TPPM, dan PMI non prosedural.

Baca juga: Perjalanan ke Nggilat Manggarai Barat, Desa Terpencil Tanpa Akses Jalan dan Listrik

“Kantor Imigrasi juga perlu membentuk jaringan intelijen di desa terpencil untuk melakukan deteksi dini dan cegah dini terkait dengan kasus-kasus keimigrasian,” imbuhnya.

Berbagai upaya ini menurut Marciana, diharapkan dapat mempersempit celah pergerakan mafia atau oknum TPPO yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Para Kepala Kantor Imigrasi termasuk Kepala Kantor Imigrasi Atambua diminta untuk segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, BP3MI, dan Kecamatan setempat untuk membentuk Desa Binaan Imigrasi.

Dikatakannya, perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia. Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban eksploitasi karena perdagangan orang. 

Berita TribunFlores.Com lainnya di Google News