Pihak keluarga kata Lexy, sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Pihaknya menilai manajemen pelayanan Rumah Sakit sangat buruk.
"Kami menilai, manajemen pelayanan rumah sakit sangat buruk," tuturnya.
Terkait peristiwa tersebut katanya, pihak keluarga telah membuat laporan polisi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepada Pos Kupang dirinya menunjukan surat Laporan Polisi yang telah dilaporkan ke SPKT Polres TTS.
Surat tanda terima laporan polisi tersebut dengan NOMOR: STTLP/B/295/IX/2023/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT yang diterima Aipda Rizah Adisurya dengan pelapor Idi Manu sebagai suami korban tertanggal 10 September 2023.
Lexy berharap agar Polres TTS segera mengusut tuntas insiden yang menyebabkan kematian korban yang adalah keponakannya.
"Sebagai keluarga kami meminta agar Polres TTS segera usut tuntas malpraktek yang menyebabkan ponakan saya meninggal dunia ini," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Soe, dr. Erwin Leo belum berhasil dikonfirmasi Pos Kupang hingga berita ini diturunkan. (din)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News