Berita Sikka

Soal Biaya Pengurusan SIM, Begini Kata Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata

Penulis: Albert Aquinaldo
Editor: Nofri Fuka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STOP PUNGLI - Spanduk bertuliskan Stop Pungli Sat Lantas Polres Sikka yang dipasang di Satuan Lantas Polres Sikka.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Masih banyak warga Kabupaten Sikka yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), terlebih pengendara yang masih dibawah umur yang rata-rata adalah pelajar.

Disamping itu, masih banyak keluhan masyarakat Kabupaten Sikka tentang biaya pengurusan SIM yang bervariasi.

Menanggapi hal itu, Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata menjelaskan, sudah ada papan informasi biaya pengurusan SIM.

"Papan itu tujuannya supaya kita bisa membaca, baca, ya, segitulah yang dibayar," ujar AKBP Hardi Dinata.

Baca juga: Kapolres Sikka Himbau Jaga Kamtibmas, Dugaan Kasus Pelecehan Ditangani Secara Obyektif

 

Namun berdasarkan pantauan dan penulusuran TribunFlores.Com, tidak ada papan informasi biaya pengurusan SIM. Hanya ada papan alur pengurusan SIM yang dipasang di Satuan Lantas Polres Sikka dan beberapa himbauan lain yang salah satunya tertulis Stop Pungli.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya pembuatan SIM 2023:

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000.

Biaya tambahan Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan atau perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi. Dilansir dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.

Golongan kendaraan SIM dibedakan berdasarkan golongan kendaraan ketika mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Semenrara itu, Pasal 3 ayat (2) mengatur soal penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit. Simak penjelasannya di bawah ini:

Halaman
12