Iren mewakili kliennya menyampaikan alasan gugatan tersebut. Menurut dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya dilakukan di bawah tekanan. Ia menuding Polsek Lembor memberikan tekanan dan penganiayaan kepada kliennya sebelum BAP dilakukan.
Iren mengungkapkan bahwa kliennya juga tidak mendapatkan pendampingan hukum saat menjalani BAP. Sedangkan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Selain itu Iren menyebut kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka. Padahal, keenam tersangka telah diamankan sejak 7 Agustus lalu, PN Labuan Bajo telah menolak seluruh praperadilan itu. *
sumber; pos-kupang.com