Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ada lima desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum disalurkan Dana Desa Reguler dan BLT Dana Desa Tahap II di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo mengatakan sampai dengan September 2023 terdapat lima desa yang belum disalurkan Dana Desa Reguler dan BLT Dana Desa.
Dari lima desa tersebut, empat desa karena belum menyalurkan BLT Dana Desa di Semester II atau triwulan IV Tahun 2022. Salah satu persyaratan disalurkan Dana Desa Tahap II adalah desa-desa yang telah menyalurkan BLT Dana Desa pada Tahun 2022 untuk triwulan IV.
"Empat desa ini kebetulan belum menyalurkan sehingga kemudian dengan aturan yang ada saat ini tidak dapat disalurkan Dana Desa tahap II. Sementara satu desa ada permasalahan hukum sehingga tidak dapat disalurkan Dana Desanya,"jelas Catur pada Senin, 25 September 2023.
Baca juga: DPRD Lembata Akomodir Kekurangan Dana Desa Rp 8 Miliar
Lima desa tersebut ada di tiga kabupaten di NTT yakni dua desa di Kabupaten Sabu termasuk satu desa yang terkendala masalah hukum, dua desa di Kabupaten Ende dan satu di Manggarai Timur.
Kemudian penyaluran Insentif Fiskal pada prinsipnya adalah pemenuhan persyaratan dari Pemda dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pemenuhan persyaratan ini salah satu di dalamnya adalah realisasi Insentif Fiskal. Jika sebelumnya belum tercapai realisasinya maka tahap II belum bisa disalurkan.(dhe)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News