Kasus Korupsi di NTT

Polda NTT Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RSP Boking Timor Tengah Selatan

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONPERS - Polda NTT menggelar konpers, Jumat 13 Oktober 2023. Dua tersangka BBSY dan AYL sudah ditahan di Mapolda NTT terkait kasus korupsi pembangunan RSP Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Selain itu, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang yang sama, yang berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, juga dengan ancaman hukuman yang serupa.

Dalam pengungkapan kasus ini, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.

Kontrak perencanaan RSP Boking telah dilakukan pada Mei 2017, namun ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

Baca juga: Direktur RSUD Tc Hillers Maumere Sebut Butuh Observasi Tambahan untuk Pastikan Letak Peluru

Seluruh pekerjaan pembangunan subkontrakkan oleh pihak yang tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Proses hukum juga telah melibatkan audit teknis dari Politeknik Negeri Kupang, dan kasus ini telah dipindahkan dari Polres TTS ke Polda NTT. KPK RI juga telah melakukan supervisi terkait kasus ini.

Proyek pembangunan RSP Boking awalnya menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) dengan nilai kontrak mencapai Rp 17,4 miliar.

PT Tangga Batu Jaya Abadi, perusahaan rekanan asal Pulau Jawa, memenangkan tender tersebut, meskipun sejumlah pekerjaan yang harus dilakukan tidak sesuai kontrak, dan sebagian bangunan rumah sakit dalam kondisi rusak saat diresmikan.

Kasus ini juga mengungkap dugaan persengkongkolan antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan kontraktor pelaksana.

Selain itu, ada indikasi keterlibatan perusahaan konsultan perencana PT Indah Karya (persero).

"Pihak berwenang terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas mereka yang terlibat dalam praktek korupsi ini," tandasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News