Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- MPM (51), seorang ayah tiri di Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT diduga menyetubuhi anak yang masih berusia 17 tahun.
Diketahui, inisial korban adalah YTM dan kini hamil dua bulan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan korban dicabuli sejak bulan Januari sampai Agustus 2023.
"Korban sekarang hamil dua bulan," ujarnya kepada wartawan di ruangan kerjanya, Rabu 18 Oktober 2023.
Baca juga: Viral di Tik Tok, Netizen Puji Desa Lewokluok Flores Timur Punya Daya Tarik Tinggi
Lasarus menerangkan, MPM mengancam membunuh korban jika tak mau melayani nafsunya. Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah keluarga membawa YTM ke dokter kandungan.
"Ditanya keluarga, korban takut mengaku. Setelah bawa ke dokter baru dia jujur kalau ayah tirinya yang menghamilinya," ungkapnya.
Polisi sudah menangkap pelaku dan saat ini sudah dikurung dalam sel Polres Flores Timur.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News