Pilpres 2024

Pilpres 2024, Golkar Resmi Dukung Gibran Cawapres Prabowo Subianto

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka. Partai Golkar resmi mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto. Pengumuman ini dilakukan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023).

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Tahapan pemilihan Presiden tahun 2024 sudah dimulai. Kini tahapannya memasuki masa pendaftaran.

Yang sudah resmi mendaftarkan diri ke KPU yaitu pasangan calon Presiden Anis Baswedan sementara Cak Imin sebagai Calon Wakil Presiden dan Pasangan Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD.

Sementara Prabowo Subianto yang disebut-sebut maju menjadi Calon Presiden hingga kini belum mendaftarkan diri ke KPU.

Terbaru, Partai Golkar resmi mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.

Pengumuman ini dilakukan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023).

Baca juga: Pilpres 2024, Politisi PDIP NTT Ajak Menangkan Ganjar-Mahfud, Emanuel Kolfridus: Segera Bergerak

 

"Berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD tadi malam, semuanya konsensus mengusulkan dan mendukung Mas Gibran untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bakal capres RI," kata Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Sabtu dikutip TRIBUNFLORES.COM dari Kompas.Com.

Gibran yang adalah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya dikabarkan akan bergabung dengan Golkar demi memuluskan jalannya menjadi calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto. Gibran juga dikabarkan telah berpamitan ke Ketua DPP PDI-P Puan Maharani, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Mengenal Pesta Kacang di Lembata, Ritual Adat dan Budaya Sarat Pesan Mistis Menyembuhkan

Jalan Gibran menjadi cawapres makin lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan soal batas usia calon presiden (capres) dan cawapres adalah 40 tahun sebagai aturan yang inkonstitusional bersyarat sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Artinya, syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres bukan syarat mutlak. Kini, siapa pun orang yang belum 40 tahun, selama pernah/sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, ia bisa maju sebagai capres-cawapres. (Sumber Kompas.Com).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News