Berita Manggarai Barat

Cegah Pelanggaran KI, Kemenkumham NTT Monitoring Pusat Perbelanjaan di Labuan Bajo

Penulis: Berto Kalu
Editor: Nofri Fuka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenkumham Kanwil NTT melakukan monitoring dan evaluasi pusat perbelanjaan tersertifikasi di Labuan Bajo.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah NTT melakukan monitoring dan evaluasi pusat perbelanjaan tersertifikasi di Labuan Bajo, Manggarai Barat untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual (KI).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian mengatakan, monitoring dan evaluasi merupakan upaya preventif untuk mencegah dan memutus mata rantai pelanggaran KI di pusat perbelanjaan yang ada di Labuan Bajo.

Pihaknya juga membagikan kuesioner sertifikasi kepada pengelola pusat perbelanjaan.

"Kami juga mengedukasi sejumlah tenant yang ada mengenai konsep pelindungan merek dan akibat hukum jika memperjualbelikan produk palsu," ujarnya, Senin 23 Oktober 2023.

Baca juga: Paparkan Kendala Pendaftaran Indikasi Geografis, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham NTT

 

Menurut Jonson, penjualan produk palsu merupakan bentuk pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya merek. Oleh karena itu, pusat perbelanjaan memiliki peran penting dalam pelindungan merek. Termasuk ikut menggugah kesadaran konsumen agar membeli produk yang asli.

"Apabila ada produk dengan merek terkenal tapi dijual dengan tidak wajar, misalnya dengan harga yang terlampau sangat murah, ini bisa menjadi potensi pelanggaran kekayaan intelektual," jelas dia.

Sejalan dengan itu, Jonson mendorong pelaku UMKM yang menjadi tenant pada pusat perbelanjaan untuk melakukan pendaftaran merek. Utamanya yang menjual produk dengan merek yang belum terdaftar.

Menurutnya, pendaftaran merek tidak saja memberikan identitas kepada produk, tapi juga dapat memberikan perlindungan hukum serta menjadi salah satu strategi untuk membangun citra dan reputasi produk.

"Pendaftaran merek juga bisa mencegah orang lain untuk memakai merek yang sama dengan milik kita," ujarnya.

Hasil monitoring dan evaluasi ini akan dijadikan dasar untuk mengusulkan perpanjangan sertifikasi kedua pusat perbelanjaan yang dikunjungi kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

"Kami segera membuat surat hasil monev kepada Pemda Manggarai Barat guna mendukung pengawasan terhadap kedua pusat perbelanjaan tersertifikasi," tandasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat, Gabriel Bangun menyatakan Pemda siap mendukung pelaksanaan pengawasan terhadap potensi pelanggaran kekayaan intelektual pada pusat perbelanjaan tersertifikasi di Labuan Bajo.

"Kami akan menindaklanjuti hasil monev dari Kanwil Kemenkumham NTT dengan melakukan pengawasan secara periodik kepada kedua pusat perbelanjaan tersertifikasi," pungkasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News