Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone memaparkan kendala dalam pendaftaran indikasi geografis (IG).
Marciana Jone menyebutkan, hambatan yang dialami oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) pada sisi kelengkapan dokumen deskripsi IG.
Dalam pendaftaran lewat organisasi yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Daerah sebagai representasi masyarakat penghasil produk IG dalam hal ini tenun ikat. Organisasi itu terdiri dari penenun, pengusaha tenun, budayawan.
"Mengalami kesulitan dalam melengkapi dokumen deskripsi IG sesuai arahan dari Tim Ahli Indikasi Geografis," sebut dia, Selasa 3 Oktober 2023.
Baca juga: Kemenkumham NTT Raih Peringkat III Terbaik Kategori Pemanfaatan SIPKUMHAM
Dokumen itu, kata Marciana Jone, harus dijelaskan bagaimana proses produksi (SOP) mulai dari pengelolaan benang, pewarnaan (sintetis dan alami), teknik penenunan hingga penilaian kualitas mutu dari produk Tenun tersebut.
Kanwil Kemenkumham NTT, mengatasi masalah itu dengan melaksanakan Geographical Indication Drafting Camp (GIDC) pada bulan Mei 2023, yang menghadirkan tim ahli indikasi geografis untuk mendampingi MPIG dalam menyempurnakan dokumen deskripsi IG masing2.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham NTT mencatat provinsi NTT memiliki tiga produk indikasi geografis (IG), khusus tenun ikat.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone, tiga indikasi geografis itu berasal dari dua Kabupaten di NTT.
"Untuk tenun ikat saat ini Provinsi NTT memiliki 3 produk Indikasi Geografis (IG), terdaftar dari 2 Kabupaten yakni Tenun Ikat Alor, Tenun Songket Alor dan Tenun Ikat Sikka. Sementara untuk Kabupaten lainnya sementara berproses," ujarnya, Selasa 3 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, kini sudah masuk 13 Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis pada Kanwil Kemenkumham NTT yakni Tenun Ikat Flores Timur, Tenun Ikat Nagekeo, Tenun Ikat Ngada, Tenun Ikat Sabu Raijua, Tenun Ikat Rote Ndao, Tenun Ikat Belu, Tenun Ikat Ende, Tenun Ikat Amarasi.
Kemudian Tenun Songke Manggarai Timur, Tenun Ikat Sumba Timur, Tenun Pahikung Sumba Timur, Tenun Ikat Fehan Malaka, Tenun Buna Insana.
Ia menerangkan, khusus tenun ikat Ngada, sudah selesai pemeriksaan substantif yakni proses penyesuaian data antara dokumen deskripsi IG dan kenyataannya di lapangan.
"Kita berharap agar Tenun Ikat Ngada dapat memperoleh sertifikat Indikasi Geografis nya pada tahun ini," sebut Marciana Jone.